يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis) maksudnya kotor karena batin mereka najis (maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam) artinya, mereka tidak boleh memasuki tanah suci (sesudah tahun ini) yakni tahun kesembilan Hijriah. (Dan jika kalian khawatir menjadi beban) fakir oleh sebab orang-orang musyrik itu tidak mau lagi berdagang dengan kalian (maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki) dan memang Allah telah membuat mereka kaya sesudah itu melalui banyaknya futuh/kemenangan dan jizyah yang berhasil mereka peroleh. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
Wahai orang-orang Mukmin, sesungguhnya jiwa orang-orang musyrik itu, akibat kesyirikan mereka, adalah najis, dan akidah mereka pun sesat. Oleh karena itu, janganlah kalian perbolehkan mereka untuk memasuki al-Masjid al-Haram setelah tahun 9 Hijriyah ini. Apabila kalian takut miskin karena terputusnya hubungan dagang mereka dengan kalian, maka sesungguhnya Allah akan menggantinya untuk kalian dan akan memberikan kekayaan dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala urusan kalian dan Mahabijaksana dalam mengaturnya.
Admin
Dalam aqidah dan amalnya. Aqidah mereka syirk, sedangkan amal mereka adalah menentang Allah, menghalangi manusia dari jalan Allah, membela yang batil, menolak yang hak, mengadakan kerusakan di bumi dan tidak memperbaikinya. Oleh karena itu, hendaknya kamu bersihkan rumah yang paling mulia di muka bumi dari mereka itu (orang-orang musyrik).
Maksudnya tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat yang lain, bahwa kaum musyrikin itu tidak boleh masuk ke tanah Haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
Maksudnya setelah tahun 9 Hijrah, ketika Abu Bakar memimpin jamaah haji kaum muslimin, dan ketika itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib untuk membacakan ayat âbaraâahâ pada hari haji akbar, ia juga diperintahkan menyerukan bahwa, âOrang musyrik tidak boleh berhaji setelah tahun ini, dan tidak boleh bertawaf dengan telanjang.â
Karena mencegah orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah atau mendekati Masjidilharam, sehingga pencaharian orang-orang Muslim boleh jadi berkurang, dan kaum musyrikin tidak berbelanja lagi kepada kaum muslimin.
Karena sesungguhnya rezeki-Nya tidak terbatas hanya melalui satu pintu, bahkan tidaklah satu pintu ditutup kecuali akan dibukakan pintu-pintu lainnya yang banyak, karena karunia Allah begitu luas terlebih bagi mereka yang meninggalkan sesuatu karena Allah, dan lagi Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mengayakan mereka dengan berbagai fath (penaklukkan) dan jizyah (pajak). Dan Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah memenuhi janji-Nya, Dia telah mengayakan kaum muslimin dengan karunia-Nya dan membuka lebar-lebar rezeki kepada mereka, sehingga mereka menjadi orang-orang yang kaya.
Kata-kata âJika Dia menghendakiâ menunjukkan pengkaitan kaya jika dikehendaki-Nya. Hal itu, karena kaya di dunia bukan termasuk lawazim (hal yang menempel) dengan keimanan, dan tidak menunjukkan kecintaan Allah. Oleh karena itu, Dia mengaitkannya dengan kata-kata âJika Dia menghendakiâ, karena sesungguhnya Allah memberikan dunia kepada orang yang Dia cintai dan orang yang tidak Dia cintai, dan tidak memberikan iman dan agama selain kepada orang yang Dia cintai.
Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, Dia mengetahui orang yang layak menjadi kaya dan yang tidak layak, serta meletakkan sesuatu pada tempatnya.