فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Apabila sudah habis) telah habis (bulan-bulan haram itu) hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan (maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka) baik di tanah suci maupun di luar tanah suci (dan tangkaplah mereka) dengan menahannya (kepunglah mereka) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam (dan intailah mereka di tempat pengintaian.) yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui. Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jarnya dicabut. (Jika mereka bertobat) dari kekafiran (dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.) jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) terhadap orang yang bertobat.
Apabila masa perlindungan selama empat bulan itu telah habis, maka perangilah orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian di mana pun berada. Tangkaplah mereka dengan kekerasan. Kepunglah mereka dari segala penjuru. Intailah mereka di semua tempat. Apabila mereka telah bertobat dari kekufuran dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam dengan mengerjakan salat dan menunaikan zakat, berikanlah kebebasan kepada mereka, karena mereka telah masuk dalam agama Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas orang yang bertobat, dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya.
Admin
Yang dimaksud dengan bulan Haram di sini adalah masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrik itu (mereka yang mengadakan perjanjian tidak diperangi), Yaitu dimulai dari tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir.
Di tanah halal atau di tanah haram.
Dengan menawannya.
Di benteng mereka sampai mereka terbunuh atau masuk Islam. Jangan biarkan mereka leluasa di negeri dan bumi Allah yang sesungguhnya Dia jadikan sebagai tempat ibadah bagi hamba-hamba-Nya. Bumi ini milik Allah, tidak pantas ditempati oleh musuh-Nya; yaitu orang-orang yang ingin menghilangkan agama-Nya dari bumi ini.
Di jalan yang mereka lalui serta tetap teruslah bersikap seperti ini agar mereka bertobat dari perbuatan syirknya.
Maksudnya keamanan mereka menjadi terjamin. Berdasarkan ayat ini, maka barang siapa yang enggan melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, ia harus diperangi sampai mau melakukannya sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu.