Fatwa DSN MUI

Uang Muka dalam Murabahah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
Uang Muka dalam Murabahah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah

Menimbang :
  1. bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka;
  2. bahwa agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
  1. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:

    يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ …

    "Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang-piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah …."

  2. Firman Allah QS. al-Ma'idah [5]: 1:

    يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …

    "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ..."

  3. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf:

    اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

    "Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan Malik dari Yahya:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَارَ.

    "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."

  5. Kaidah fiqh:

    اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

    الضَّرَرُ يُزَالُ

    "Bahaya (beban berat) harus dihilangkan."

  6. Para ulama sepakat bahwa meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh (jawaz).
Memperhatikan :
  1. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi’ul Awwal 1421 H./10 Juni 2000.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H

16 September 2000 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/