Fatwa DSN MUI

Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014
Tentang
Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah

Menimbang :
  1. bahwa di antara Lembaga Keuangan Syariah ada yang mengalami kesulitan likuiditas karena terjadi gap (jangka waktu) antara aspek penghimpunan dana (jangka pendek) dan penyaluran dana (jangka menengah dan panjang);
  2. bahwa instrumen untuk menanggulangi kesulitan likuiditas yang  ada belum memadai, maka diperlukan instrumen repo SBS sebagai pilihan;
  3. bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI terkait dengan instrumen likuiditas bagi Lembaga Keuangan Syariah belum mengatur tentang status hukum repo SBS;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT:
    1. QS. al-Nisa` [4]: 29:

      ٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ …

      "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antara kalian …"

    2. QS. al-Baqarah [2]: 275:

      ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

      "Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan siapa saja yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

    3. QS. al-Baqarah [2]: 278:

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

      "Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian adalah orang-orang yang beriman."

    4. QS. al-Ma'idah [5]: 1:

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ ...

      "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …"

    5. QS. al-Isra` [17]: 34:

      وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًۭا

      "… Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban."

  2. Hadis Nabi SAW:
    1. Hadis Nabi riwayat Abu Dawud:

      عَن ابْنِ عُمَرَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إلَى دِينِكُمْ
      (سنن أبي داود، سليمان بن الأشعث أبو داود السجستاني الأزدي، دار الفكر، ج 33, ص 2)

      "Dari Ibn Umar. Dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Ketika kalian saling berjualbeli dengan cara 'inah, mengikuti ekor-ekor sapi, rela dengan bercocok tanam (daripada beribadah), dan meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kehinaan pada kalian. Dia tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada (ajaran) agama kalian."
      (HR. Abu Dawud)

    2. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi:

      عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ، إلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
      (سنن الترمذي، محمد بن عيسى أبو عيسى الترمذي السلمي، دار إحياء التراث العربي، ج 3، ص 634)

      "Dari 'Amr bin 'Auf bahwa Nabi SAW bersabda, "Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
      (HR. al-Tirmidzi)

  3. Kaidah:
    1. Kaidah fikih:

      الأصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

      "Pada prinsipnya dalam setiap muamalah adalah diperbolehkan kecuali dalil menunjukkan pelarangannya."

    2. Kaidah Ushul Fikih:

      أَيْنَمَا وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللهِ

      "Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah."

Memperhatikan :
  1. Pendapat Ibnu Taimiyyah:

    والخَطَرُ خَطَرَانِ : خَطَرُ التِجَارَةِ وَهُوَ أَنْ يَشْتَرىَ الْسِلْعَةَ يَقْصِدُ اَن يَبِيْعَهَا بِرِبْحٍ وَيَتَوَكَّلُ عَلَى الله فِي ذَلِكَ، فَهَذَا لاَ بُدَّ مِنْهُ لِلتُجَّارِ وَالتاجِرُ يتوَكَّلُ عَلى اللهِ يَطْلُبُ مِنْهُ أَنْ يَأْتِيَ مَنْ يَشْتَرِي السِّلعةَ وَأَنْ يَبِيْعَهَا برِبْحٍ وَإِنْ كَانَ قد يَخسِرُ أحْيَانًا فالتِّجَارةُ لا تًكونُ إلاَّ كَذَلِكَ.
    وَالْخَطَرُ الثَّانِي : الْمَيْسِرُ الَّذِي يَتَضَمَّنُ أَكْلَ أَمْوَالِ النَاسِ بِاْلبَاطِلِ فَهَذَا الَّذِي حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ .
    (ابن تيمية، تفسير آيات أشكلت عَلى كثير من العلماء ، مكتبة الرشد، الرياض، الطبعة: الأولى، 1417هـ / 1996م, ج 2, ص 700)

    "Risiko terbagi menjadi dua. Pertama, risiko bisnis, yaitu seseorang membeli barang dengan tujuan menjualnya kembali dengan tujuan untuk mendapat keuntungan, dan selanjutnya dia bertawakkal kepada Allah atas hal tersebut. Risiko ini tidak bisa dihindari oleh para pebisnis. Pebisnis bertawakkal kepada Allah, meminta dari-Nya agar seseorang datang membeli barang dan dia dapat menjualnya dengan mengambil keuntungan. Meskipun kadang-kadang dia rugi. Bisnis (perniagaan) memang demikian.
    Kedua risiko untung-untungan (maisir), yaitu risiko yang mengandung unsur memakan harta orang lain secara bathil. Risiko ini yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya."
    (Tafsir Ayat Usykilat 'ala Katsir min al-'Ulama`, Ibn Taymiyyah, Jil. 2, hlm. 700)

  2. Keputusan Lembaga Fikih Internasional OKI nomor 66 tentang Bai' al-wafa` dalam sidangnya yang ke 7, yang diselenggarakan pada tanggal 9 - 14 Mei 1992 di Jeddah:

    أولاً : إِنَّ حَقِيْقَةَ هَذَا الْبَيْعِ (قَرْضٌ جَرَّ نَفْعاً)، فَهُوَ تَحَايُلٌ عَلَى الِّربَا، وَبِعَدَمِ صِحَّتِهِ قَالَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاء.
    ثانياً : إِنَّ هَذَا الْعَقْدَ غَيْرُ جَائِزٍ شَرْعاً.

    "Pertama, sesungguhnya substansi bai' al-wafa' adalah pinjaman berbunga dan termasuk cara ber-hilah riba. Mayoritas ulama menilai bai' al-wafa' tidak sah.
    Kedua, akad ini (bai' al-wafa') tidak dibolehkan dalam syariat Islam."

  3. Fatwa-fatwa DSN-MUI:

    أولاً: الأَصْلُ فِيْ الْمُوَاعَدَةِ مِنَ الطَّرْفَيْنِ أَنَّهَا مُلْزِمَةٌ دِيَانَةً، وَلَيْسَـــــتْ مُلْزِمَةً قَضَاءً.

    "Pertama, pada dasarnya muwa'adah yang dilakukan oleh dua belah pihak bersifat mengikat secara agama dan tidak mengikat secara hukum."

    ثانياً: الْمُوَاعَدَةُ مِنَ الطَّرْفَيْنِ عَلَى عَقْدٍ تَحَايُلاً عَلَى الرِّبَا، مِثْلُ الْمُوَاطَأَةِ عَلَى الْعِيْنَةِ أَوْ الْمُوَاعَدَةِ عَلَى بَيْعٍ وَسَلَفٍ مَمْنُوْعَةٌ شَرْعاً.

    "Kedua, muwa'adah yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk melakukan suatu akad sebagai hilah ribawi, antara lain transaksi jual-beli 'inah, dan transaksi bai' wa salaf, adalah dilarang dalam syariat Islam."

    ثالثاً: فِي الْحَالاَتِ الَّتِي لاَ يُمْكِنُ فِيْهَا إِنْجَازُ عَقْدِ الْبَيْعِ لِعَدَمِ وُجُوْدِ الْمَبِيْعِ فِي مِلْكِ الْبَائِعِ مَعَ وُجُوْدِ حَاجَةٍ عَامَّةٍ لإِلْزَامِ كُلٍّ مِنَ الطَّرْفَيْنِ بِإِنْجَازِ عَقْدٍ فِي الْمُسْتَقْبَلِ بِحُكْمِ الْقَانُوْنِ أَوْ غَيْرِهِ، أَوْ بِحُكْمِ الأَعْرَافِ التِّجَارِيّةِ الدَّوْلِيّةِ، كَمَا فِي فَتْحِ الإِعْتِمَادِ الْمُسْتَنَدِيّ لاسْتِيْرَادِ الْبِضَاعَاتِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ تُجْعَلَ الْمُوَاعَدَةُ مُلْزِمَةً لِلطَّرْفَيْنِ إِمَّا بِتَقْنِيْنٍ مِنَ الْحُكُوْمة، وَإِمَّا بِاتِّفَاقِ الطَّرْفَيْنِ عَلَى نَصٍّ فِي الإِتِّفَاقِيّةِ يَجْعَلُ الْمُوَاعَدَةَ مُلْزِمَةً لِلطَّرْفَيْنِ.

    "Ketiga, dalam kondisi akad jual-beli tidak mungkin dilaksanakan karena obyeknya belum dimiliki oleh penjual; sementara ada hajat yang masif untuk mengikat setiap pihak yang berakad untuk melakukan akad di masa yang akan datang, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, ketentuan lainnya, atau berdasarkan tradisi perdagangan internasional seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) untuk impor barang, maka dalam kondisi tersebut boleh diberlakukan muwa'adah dapat bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, baik dengan cara membuat undang-undang atau dengan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam sebuah kesepakatan yang mengakibatkan muwa'adah bersifat mengikat bagi keduanya."

    رابعاً: إِنَّ الْمُوَاعَدَةَ الْمُلْزِمَةَ فِي الْحَالَةِ الْمَذْكُوْرَةِ فِي الْبُنْدِ ثَالِثاً لاَ تَأْخُذُ حُكْمَ الْبَيْعِ الْمُضَافِ إِلَى الْمُسْتَقْبَلِ، فَلاَ يَنْتَقِلُ بِهَا مِلْكُ الْمَبِيْعِ إِلَى الْمُشْتَرِي، وَلاَ يَصِيْرُ الثَّمَنُ دَيْناً عَلَيْهِ، وَلاَ يَنْعَقِدُ الْبَيْعُ إلاَّ فِي الْمَوْعِدِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ بِإِيْجَابٍ وقَبُولٍ.

    "Keempat, muwa'adah yang bersifat mengikat dalam kondisi sebagaimana yang disebut dalam poin ketiga, tidak berstatus sama dengan hukum jual-beli yang efektif di masa yang akan datang. Dengan demikian, kepemilikan barang tidak berpindah kepada (calon) pembeli dan harganya tidak menjadi utang (beban) pembeli, dan transaksi jual-beli ini tidak berlaku (sah) kecuali dengan ijab dan qabul pada waktu yang disepakati."

    خامساً: إِذَا تَخَلَّفَ أَحَدُ طَرَفَي الْمُوَاعَدَةِ، فِي الْحَالاَتِ الْمَذْكُوْرَةِ فِي الْبُنْدِ ثَالِثــاً، عَمَّا وَعَدَ بِهِ، فَإِنَّهُ يُجْبَرُ قَضَاءً عَلَى إِنْجَـــــازِ الْعَقْدِ، أَوْ تَحَمُّلِ الضَّرَرِ الْفِعْلِيّ الْحَقِيْقِيّ الَّذِي لَحِقَ الطَّرْفَ الآخَرَ بِسَبَبِ تَخَلُّفِهِ عَنْ وَعْدِهِ (دُوْنَ الْفُرْصَةِ الضَّائِعَةِ).

    "Kelima, jika salah satu pihak melanggar janji pada kondisi-kondisi yang disebutkan pada poin ketiga, maka pengadilan (atas permintaan pihak yang dirugikan) dapat menetapkan agar pihak yang menyalahi janji menunaikan janjinya atau menanggung kerugian nyata yang menimpa pihak lainnya akibat janji tersebut termasuk mengajukan ganti rugi (nyata) karena ingkar janji tersebut (dengan cara mengganti kerugian nyata, bukan kerugian potensial/opportunity lost)."
    (Keputusan Lembaga Fikih Internasional OKI No. 157 tentang al-Muwa'adah wa al-Muwatha'ah fi al-'Uqud dalam sidang ke-17, 24-28 Juni 2006 di Amman)

  4. Pendapat Syeikh Yusuf al-Syubaili:

    فَإِذَا احْتَاجَتْ مُؤَسَّسَةٌ مَاِليَةٌ لِلسُّيُوْلَةِ فَإِنَّهَا تَبِيْعُ أَوْرَاقًا كَصُكُوْكٍ إِسْلاَمِيَّةٍ أَوْ أَسْهُمٍ بِثَمَنٍ نَقْدِيٍّ، وَتَنْقُلُ مِلْكِيَّتُهَا لِلْمُشْتَرِى مِلْكِيَّةً تَامَّةً، بِمَا لَهَا وَمَا عَلَيْهَا مِنْ حُقُوْقٍ، بِمَا فِيْ ذَلِكَ قَبْضُ اْلأَرْبَاحِ وَحُضُوْرُ الْجَمْعِيَّاتِ الْعُمُوْمِيَّةِ فِيْ الأَسْهُمِ وَالتَّصْوِيْتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِي زِيَادَةِ رَأْسِ الْمَالِ، وَتَعْدِيْلُ عَقْدِ التَّأسِيْسِ وَالنِّظَامِ الأَسَاسِيّ لِلشَّرِكَةِ مُصْدِرَةِ الأَسْهُمِ، وَكَافَّةُ التَّصَرُّفَاتِ القَانُوْنِيَّةِ النَّاشِئَةِ عَنْ مِلْكِيَّةِ هَذِهِ الأَوْرَاقِ. وَيَقْتَرِنُ عَقْدُ الْبَيْعِ بِوَعْدٍ مِنْ قِبَلِ الْمُشْتَرِي بِبَيْعِ هَذِهِ الأَوْرَاقِ لِلْمَالِكِ اْلأَوَّلِ الْبَائِعِ خِلاَلَ فَتْرَةٍ مُحَدَّدَةٍ

    "Jika lembaga keuangan perlu likuiditas, maka lembaga tersebut dapat menjual surat berharga seperti sukuk atau saham secara tunai. Dengan jual beli ini, maka kepemilikan surat berharga tersebut berpindah ke tangan pembeli secara penuh dengan berbagai akibat hukumnya, seperti mendapatkan keuntungan, menanggung risiko kerugian, hak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak suara, hak dalam penambahan modal, pengubahan akta perusahaan, pengubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga perusahaan penerbit saham, serta seluruh hak dan perbuatan hukum lain yang melekat pada surat berharga tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu."
    (Dr. Yusuf bin Abdullah asy-Syubaili, Adawat Idarah Makhathir al-Suyulah wa Bada`il Ittifaqiyah I'adah al-Syira` fi al-Mu`assasat al-Maliyyah al-Islamiyyah, hlm. 15)

  5. Substansi Fatwa DSN-MUI No. 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA), No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah,  No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back, No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back, dan Fatwa DSN-MUI No. 78/DSN-MUI/IX/ 2010 tentang Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
  6. Substansi Opini DSN tentang Repo SBSN & FASBI Syariah sebagaimana surat No. B-332/DSN-MUI/X/2008 tertanggal 27 Oktober 2008.
  7. Surat dari Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia No. 15/25/DKMP tanggal 23 September 2013 perihal Permohonan Persetujuan Terhadap Instrumen Repo Antar Bank Berbasis Syariah.
  8. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia pada hari Rabu, tanggal 02 April 2014.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG REPO SURAT BERHARGA SYARIAH (SBS) BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Transaksi Repo SBS adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh suatu Lembaga Keuangan Syariah kepada Lembaga Keuangan Syariah lain  atau kepada lembaga konvensional dan sebaliknya dengan janji pembelian kembali oleh penjual pada masa yang akan datang;
  2. Surat berharga syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik oleh Pemerintah maupun korporasi, sebagai bukti penyertaan atas kepemilikan (حصة) aset surat berharga syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
  3. Jual/beli secara outrightadalah jual beli sesungguhnya (al-bai' al-haqiqi) atas surat berharga;
  4. Wa'd (janji) adalah pernyataan kehendak untuk membeli SBS yang dijualnya pada masa yang akan datang; dan pernyataan kehendak untuk menjual SBS yang dibelinya pada masa yang akan datang.
Kedua : Ketentuan Hukum

Transaksi Repo Surat Berharga Syariah (SBS) berdasarkan Prinsip Syariah dibolehkan dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan Transaksi Repo
    1. Transaksi Repo SBS dilakukan dengan akad al-bai' ma'aal-wa'd bi al-syira`;
    2. Akad Jual beli atas SBS harus dilakukan dengan akad jual beli yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi) yang antara lain ditandai dengan berpindahnya kepemilikan SBS yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat hukum lain yang melekat padanya;
    3. Penjual SBS berjanji untuk membeli kembali SBS tersebut pada masa yang akan datang; dan Pembeli juga berjanji untuk menjual kembali SBS tersebut pada masa yang akan datang (saling berjanji/muwa'adah);
    4. Jual-beli SBS yang dilakukan lembaga keuangan harus menggunakan/mengacu pada harga pasar atau harga yang disepakati;
    5. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) boleh menjadi penjual dan/atau pembeli repo SBS;
    6. Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) yang melakukan jual-beli SBS harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini;
    7. Dalam hal janji tidak dipenuhi, maka pihak yang mengingkari janji dapat dikenakan sanksi.  
Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Kelima : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Jumadil Tsani 1435 H

02 April 2014 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA.
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
Konten diambil dari situs http://www.dsnmui.or.id/