Surat An-Nisa' Ayat 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا



Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan jika kamu mengadakan perjalanan) atau bepergian (di muka bumi, maka tak ada salahnya kamu) (apabila mengqasar salat) dengan membuat yang empat rakaat menjadi dua (jika kamu khawatir akan diperangi) atau mendapat cidera dari (orang-orang kafir) menyatakan peristiwa yang terjadi di kala itu, maka mafhumnya tidak berlaku. Menurut keterangan dari sunah, yang dimaksud dengan suatu perjalanan panjang ialah empat pos atau dua marhalah. Dan dari firman-Nya, "Maka tak ada salahnya kamu," ditarik kesimpulan bahwa mengqasar salat itu merupakan keringanan dan bukan kewajiban. Dan ini merupakan pendapat Imam Syafii. (Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kamu musuh yang nyata) maksudnya jelas dan terang permusuhannya terhadap kamu.

Salat adalah suatu kewajiban yang kokoh dan tidak dapat gugur dengan alasan bepergian. Namun, meskipun tetap berkewajiban melaksanakan salat, seseorang yang sedang dalam perjalanan boleh memendekkan (mengqasar) salatnya. Maka, bila ada orang yang bepergian dan takut diserang oleh orang-orang kafir, ia boleh menyingkat salatnya, sehingga salat empat rakaat menjadi dua rakaat. Waspada terhadap orang-orang kafir adalah suatu keharusan, sebab mereka adalah musuh orang-orang Islam.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Kata-kata "tidak berdosa" untuk menyingkirkan rasa was-was atau keberatan mengqashar shalat karena tidak biasa dilakukan.

Qashar artinya meringkas, bisa meringkas 'adad (jumlah), yakni dengan mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan bisa maksudnya qashrush sifat, yaitu meringankan rukun-rukun shalat yang 2 rakaat itu, ketika dalam perjalanan dan saat kondisi khauf (khawatir). Mengerjakan dua rakaat shalat yang empat rakaat tersebut dilakukan karena dalam perjalanan, dan meringankan sifat dilakukan karena kondisi khauf (mengkhawatirkan serangan musuh). Namun jika dalam perjalanan yang tidak mengkhawatirkan, maka hanya berlaku qashar jumlah, yakni mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan jika tidak dalam perjalanan (hadhar), tetapi kondisi mengkhawatirkan, maka berlaku qashrush sifat, yakni memberikan keringanan rukun-rukun shalat seperti pada shalat khauf yang disebutkan pada ayat selanjutnya.

Zhahir ayat ini adalah bahwa qashar shalat yang berjumlah empat menjadi dua tidak dilakukan kecuali ada dua sebab, yaitu safar dan kondisi mengkhawatirkan, oleh karena itu Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu sampai bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, mengapa kita mengqashar shalat, padahal kita dalam keadaan aman?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: