وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka (hingga setelah mereka sampai umur untuk kawin) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh (maka jika menurut pendapatmu) atau penglihatanmu (mereka telah cerdas) artinya pandai menjaga agama dan harta mereka (maka serahkanlah kepada mereka itu harta-harta mereka dan janganlah kamu memakannya) hai para wali (secara berlebih-lebihan) tanpa hak; ini menjadi hal (dan dengan tergesa-gesa) untuk membelanjakannya karena khawatir (mereka dewasa) hingga harta itu harus diserahkan kepada yang berhak. (Dan barang siapa) di antara para wali (yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri) dari mengambil dan memakan harta anak yatim itu (sedangkan siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan) harta itu (secara sepatutnya) artinya sekadar upah jerih payahnya. (Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka) maksudnya kepada anak-anak yatim (harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai. Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu. Maka perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk (Dan cukuplah Allah) ba merupakan tambahan (sebagai pengawas) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran. Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.
Ujilah kemampuan berpikir anak-anak yatim tersebut, selidikilah keadaannya dan kemampuannya menggunakan harta sebelum menginjak dewasa. Jika mereka telah memenuhi kelayakan untuk menikah, dan menurut pendapat kalian mereka telah pandai memelihara harta, maka serahkanlah harta-harta mereka. Janganlah kalian memakan harta anak-anak yatim dengan melampaui batas dan juga janganlah tergesa-gesa memanfaatkannya selagi mereka belum dewasa. Barangsiapa, di antara pemelihara harta itu, yang mampu, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak memakannya. Barangsiapa yang fakir, maka ia cukup memakan harta itu menurut yang sepatutnya. Dan, bila kalian telah benar-benar menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaknya kalian menyediakan saksi. Cukuplah Allah sebagai pembalas dan pengawas atas persaksian itu.
Admin
Yakni 1/6. namun waris-mewarisi dengan jalan sumpah setia sudah mansukh dengan ayat "wa ulul arhaami ba'dhuhum awlaa biba'dhinâ¦dst" (lihat akhir ayat surat Al Anfal).
Admin
Yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya. Contoh cara mengetahui apakah mereka sudah mampu mengatur harta atau belum adalah dengan memberikan sedikit harta, kemudian diperhatikan apakah ia akan menghabiskan semua itu tanpa menyisakan untuk kebutuhannya yang akan datang atau menyisakannya. Jika ternyata ia tidak menyisakannya, maka tandanya ia belum bisa mengatur harta, maka hartanya belum bisa diserahkan kepadanya, bahkan ia masih tetap dianggap belum sempurna akalnya meskipun usianya sudah dewasa.
Yakni usia baligh, baik dengan bermimpi atau sudah berusia 15 tahun.
Keadaan agamanya baik dan sudah pandai memelihara harta.
Melebihi batas yang dihalalkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
Yakni jangan memakan harta mereka saat mereka masih kecil, di mana ketika itu mereka tidak bisa mengambilnya dari kamu dan tidak bisa mencegah kamu memakannya. Hal ini adalah perkara yang sering dilakukan oleh para wali yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah, di mana mereka menjadikan kewalian terhadap anak yatim sebagai kesempatan, bukan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, mereka pun menghabiskan harta itu sebelum anak-anak yatim dewasa.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Ta'ala, "Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut." Bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan harta anak yatim, jika pengurusnya seorang yang fakir, maka ia boleh memakan sebagai ganti kepengurusannya terhadapnya, namun secara wajar.
Misalnya sesuai kepengurusannya. Contoh lain memakan harta anak yatim secara ma'ruf (wajar) adalah:
Bahwa mereka telah menerimanya dan beban kalian telah lepas agar tidak timbul pertengkaran. Perintah ini merupakan saran.