ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Hal itu) hukum yang telah disebutkan itu, yaitu yang menyangkut perpindahan sumpah kepada para ahli waris (lebih dekat) lebih mendekati untuk (menjadikan mereka mau mengemukakan) artinya para saksi itu atau orang-orang yang diwasiatkan (persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yang mendorong mereka untuk mengemukakan persaksian tanpa diubah-ubah dan juga tanpa khianat (atau) lebih dekat untuk menjadikan mereka (merasa takut akan dikembalikan sumpahnya sesudah mereka bersumpah) kepada para ahli waris yang mengajukan tuntutan, maka ahli waris si mayat melakukan sumpah yang menyatakan khianat mereka dan kedustaan yang mereka lakukan yang akibatnya mereka akan ditelanjangi kejelekannya hingga mereka harus mengganti kerugian kepada ahli waris mayat, oleh karena itu janganlah kamu berdusta. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan cara meninggalkan perbuatan khianat dan dusta (dan dengarkanlah olehmu) dengan pendengaran yang insaf akan hal-hal yang kamu diperintahkan melakukannya (dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang keluar dari garis ketaatan terhadap-Nya atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang baik.
Ketentuan ini adalah cara yang paling efektif untuk menjadikan para saksi mengemukakan persaksiannya secara benar dan memelihara sumpah mereka kepada Allah. Di samping itu, juga efektif untuk mencegah kekhawatiran terungkapnya kebohongan mereka jika ahli waris bersumpah menolak sumpah mereka. Hadirkanlah Allah dalam melaksanakan sumpah dan amanat kalian. Taatilah hukum- hukum-Nya dengan penuh kerelaan. Sesungguhnya di situ terdapat maslahat bagi kalian. Janganlah kalian melanggarnya, sebab, dengan begitu, kalian termasuk orang-orang yang keluar dari jalan Allah. Petunjuk Allah tidak akan bermanfaat bagi orang-orang yang tidak menaati-Nya.
Admin
Mengembalikan sumpah kepada wali si mati (ahli waris) ketika nampak sikap khianat dari kedua saksi.
Yakni para saksi.
Tanpa memutarbalikan dan berkhianat.
Maksud "sumpah itu dikembalikan" adalah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak, dan sumpah yang dipegang adalah sumpah saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia (seperti terbuka aibnya) dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu, akhirnya mereka tidak jadi bersumpah palsu.
Dengan tidak berkhianat dan berdusta.