Surat Al-Ma'idah Ayat 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ



Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka bumi) dengan menyamun dan merampok (ialah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong secara timbal balik) maksudnya tangan kanan dengan kaki kiri mereka (atau dibuang dari kampung halamannya). Atau secara bertingkat, maka hukum bunuh itu ialah bagi yang membunuh saja, hukum salib bagi yang membunuh dan merampas harta, hukum potong bagi yang merampas harta tetapi tanpa membunuh sedangkan hukum buang bagi yang mengacau saja. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Syafii. Menurut yang terkuat di antara dua buah pendapat dilaksanakannya hukum salib itu ialah tiga hari setelah dihukum bunuh. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dibunuh. Termasuk dalam hukum buang hukuman lain yang sama pengaruhnya dalam memberikan pelajaran seperti tahanan penjara dan lain-lain. (Demikian itu) maksudnya pembalasan atau hukuman tersebut (merupakan kehinaan bagi mereka) kenistaan (di dunia sedangkan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar) yaitu siksa neraka.

Sesungguhnya hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan keluar dari aturan dan hukum-hukum agama, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan jalan membegal di jalan atau merampas harta benda adalah sebagai berikut: hukum bunuh bagi orang yang membunuh, hukum salib bagi orang yang membunuh dan merampas harta, hukum potong tangan dan kaki secara silang bagi orang yang merampok di jalan dan merampas harta tetapi tidak membunuh, hukum buang dari satu negeri ke negeri lain atau hukum penjara bagi orang yang hanya menakut-nakuti saja. Hukuman itu merupakan penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka akan mendapatkan siksa yang pedih yaitu siksa api neraka(1). (1) Pada ayat ini dan ayat 38 surat ini, al-Qur'ân menerangkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu hanya bermaksud untuk kemaslahatan dan mencegah kejahatan. Kalau saja ketentuan hukum ini diterapkan dengan benar, maka akan dapat menghapus kejahatan dan menciptakan masyarakat yang harmonis, tenteram, aman dan damai. Di samping itu, hukuman ini dengan sendirinya akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi kekacauan. Hukuman ini sangat sesuai dengan kehormatan nyawa pribadi dan masyarakat. Orang yang melihat begitu mengerikannya hukuman ini, akan sangat berhati-hati dan tidak akan melakukan kejahatan. Hukum ini telah mencapai suatu hasil yang tidak dicapai oleh hukum sipil buatan manusia dalam mencegah terjadinya suatu kejahatan. Di samping itu, hukum ini juga sesuai di segala zaman dan masyarakat. Itulah syariat abadi yang telah Allah turunkan untuk merealisasikan kemaslahatan. Bagi siapa yang mengklaim bahwa hukuman itu mengerikan, hendaknya ia melihat terlebih dahulu dampak buruk kejahatan itu sendiri.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Urainah saat mereka ke Madinah dan merasakan sakit di sana, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan mereka mendatangi unta, meminum kencing dan susunya. Ketika mereka sudah sehat, mereka malah membunuh pengembalanya dan membawa pergi untanya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Anas bin Malik hadits orang-orang Urainah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim sekelompok orang untuk mencari mereka, lalu mereka ditangkap. Maka Allah menurunkan tentang hal tersebut ayat, "Innamaa jazaa'ullladziina yuhaaribuunallaha wa rasuulahu…dst."

Yakni dengan menyerang kaum muslimin, terang-terangan memusuhi dan mengadakan kerusakan di muka bumi, melakukan pembunuhan, merampas harta dan mengacaukan keamanan.

Melakukan pembajakan, yakni tindakan menghadang manusia baik di kota maupun di desa, lalu merampas harta mereka, membunuh dan menakut-nakuti manusia sehingga jalan yang ditempuh mereka menjadi tidak aman.

Maksudnya adalah memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan jika melakukan lagi, maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

Para mufassir berbeda pendapat, yakni apakah hukuman di atas menunjukkan pilihan, dalam arti bahwa imam (pemerintah) atau wakilnya boleh melakukan hukuman mana saja sesuai yang dipandangnya bermaslahat, atau apakah hukuman tersebut disesuaikan dengan tindakan kejahatan yang dilakukan, di mana masing-masing kejahatan ada hukuman tersendiri?. Untuk pendapat pertama berdasarkan dengan zhahir lafaz ayat tersebut. Sedangkan pandapat kedua memandang bahwa penyesuaian hukuman sejalan dengan kebijaksanaan Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hukuman bunuh jika pembajak itu melakukan pembunuhan, hukuman bunuh dan penyaliban dilakukan jika pembajak melakukan pembunuhan, ditambah dengan mengambil harta manusia, agar dijadikan pelajaran bagi orang lain. Namun jika hanya mengambil harta saja tanpa melakukan pembunuhan, maka dengan dipotong tangan dan kaki secara silang. Sedangkan hukuman dengan diasingkan atau yang semisalnya seperti pemenjaraan, jika pembajak tersebut mengacaukan keamanan (menakut-nakuti).

Hal ini menunjukkan bahwa membajak merupakan dosa yang sangat besar, di mana hal itu menghendaki pelakunya untuk dihinakan dan diazab di akhirat. Jika demikian berat hukuman yang ditimpakan kepada pembajak, maka hal ini menunjukkan bahwa membersihkan bumi dari pengrusak, mengamankan jalan dari adanya pembajakan termasuk amal shalih yang amat besar, ketaatan utama dan termasuk memperbaiki bumi.