إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Kecuali orang-orang yang tobat) di antara orang-orang yang menyalakan api dan peperangan perampokan tadi (sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap mereka atas perbuatan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka. Dalam ayat ini tidak disebutkan "janganlah mereka kamu jatuhi hukuman" untuk menunjukkan bahwa dengan bertobat itu yang gugur hanyalah hak Allah dan tidak hak manusia. Demikian yang dapat ditangkap dengan jelas dan saya lihat tidak seorang pun yang menentangnya, wallahu a`lam. Maka jika seseorang membunuh dan merampas harta, maka ia dihukum bunuh dan dipotong tetapi tidak disalib. Ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Mengenai bertobat setelah ia dapat ditangkap, maka tak ada pengaruh dan manfaat apa-apa. Ini juga merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii.
Hukum itu tidak berlaku bagi orang-orang yang bertobat di antara orang-orang yang memerangi dan membegal di jalan sebelum kalian menguasai dan menangkap mereka. Mereka tidak akan mendapat siksa Allah yang tersebut di atas, dan mereka hanya bertanggung jawab terhadap hak-hak manusia saja. Ketahuilah bahwa ampunan dan rahmat Allah amat luas.
Admin
Disebutkan kata-kata "maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" tidak dengan kata-kata, "Maka janganlah kamu tegakkan had kepada mereka" menunjukkan bahwa dengan tobat hak-hak Allah menjadi gugur (seperti keharusan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan), namun tidak gugur hak manusia (seperti karena membunuh dan mengambil harta) sebagaimana diterangkan oleh penyusun tafsir Al Jalalain. Menurut Syaikh As Sa'diy, jika muharib (pembajak) sebelumnya non muslim, lalu masuk Islam, maka hak Allah maupun hak manusia gugur. Namun jika muharibnya muslim, lalu bertobat, maka hak Allah gugur, namun hak manusia tidak gugur.