۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Katakanlah, "Marilah kubacakan yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu) an bermakna menafsirkan (janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia dan) berbuat baiklah (terhadap kedua orang tua sebaik-baiknya dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu) dengan menguburkan hidup-hidup (karena) sebab (takut kemiskinan) kemelaratan yang kamu khawatirkan (Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji) dosa-dosa besar seperti perbuatan zina (baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi) yang kelihatan dan yang tidak kelihatan. (Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan sesuatu sebab yang benar.") yaitu seperti hukum kisas dan hudud murtad serta rajam bagi yang pezina muhshan. (Demikian itu) apa yang telah disebutkan itu (adalah yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya) supaya kamu memikirkannya.
Katakan pula, "Kemarilah kalian, akan aku terangkan larangan-larangan yang harus kalian perhatikan dan jauhi. Pertama, jangan menyekutukan Allah dengan apa pun dan dalam bentuk apa pun. Kedua, jangan berbuat tidak baik (artinya: harus berbuat baik) kepada orang tua. Perbanyaklah berbuat baik kepada mereka. Ketiga, jangan membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan yang melanda kalian atau yang akan melanda mereka kelak. Kalian tidak memberikan rezeki kepada mereka. Kamilah yang memberikan rezeki kepada kalian dan kepada mereka. Keempat, jangan dekati perbuatan zina, sebab zina adalah perbuatan yang sangat jelek dan hina. Larangan ini berlaku pada zina yang tampak, diketahui oleh orang, juga pada zina yang tidak tampak dan hanya diketahui oleh Allah. Kelima, jangan membunuh jiwa yang memang dilarang karena tidak ada alasan yang sah, kecuali kalau membunuh itu dilakukan secara benar, karena melaksanakan keputusan hukum. Allah sangat menekankan perintah menjauhi larangan itu, sesuatu yang oleh akal sehat pun dinilai demikian, agar kalian berpikir.
Admin
Syirk adalah mengadakan tandingan bagi Allah, di mana ia beribadah dan mengagungkan selain Allah itu sebagaimana dia beribadah dan mengagungkan Allah, atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah atau meyakini bahwa di samping Allah ada pula yang mengatur alam semesta.
Baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Oleh karena itu, setiap perkataan atau perbuatan yang memberi manfaat bagi orang tua atau menyenangkan keduanya, maka yang demikian termasuk berbuat baik.
Yakni dosa-dosa besar yang dianggap keji, seperti zina, liwath (homoseks), dsb.
Ada pula yang mengartikan, baik yang terkait dengan zhahir (nampak di luar) maupun yang terkait dengan hati dan batin. Larangan mendekati perbuatan keji lebih dalam daripada larangan melakukan perbuatan itu sendiri, karena larangan mendekati, berarti larangan mengerjakan pengantarnya dan wasilah (sarana) yang mengarah ke sana.
Yakni orang muslim, laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang dewasa. Demikian juga orang kafir yang terikat dengan perjanjian.
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash, membunuh orang murtad, dan rajam kepada pezina yang sudah menikah.