Surat Al-An'am Ayat 152

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ



Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara) dengan sikap yang (lebih baik) yaitu cara yang di dalamnya mengandung kemaslahatan/manfaat bagi anak yatim hingga ia dewasa) seumpamanya dia sudah balig. (Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil) secara adil dan tidak curang. (Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya) sesuai dengan kemampuannya dalam hal ini; apabila ia berbuat kekeliruan di dalam menakar atau menimbang sesuatu, maka Allah mengetahui kebenaran niat yang sesungguhnya, oleh karena itu maka ia tidak berdosa, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi saw. (Dan apabila kamu berkata) dalam masalah hukum atau lainnya (maka hendaklah kamu berlaku adil) jujur (kendatipun dia) orang yang bersangkutan (adalah kerabatmu) famili (dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat) dengan memakai tasydid agar menjadikannya sebagai pelajaran; dan juga dibaca dengan sukun.

Keenam, jangan menggunakan harta anak yatim kecuali dengan cara terbaik yang dapat menjamin dan mengembangkannya, sampai ia mencapai usia dewasa dan mampu mengatur sendiri keuangannya dengan baik. Saat itu, serahkan harta itu kepadanya. Ketujuh, jagan mengurangi timbangan atau ukuran saat kalian memberi dan jangan meminta lebih atau tambahan saat kalian menerima. Lakukanlah timbangan itu secara adil semampu kalian. Allah tidak membebani manusia kecuali sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya, tanpa merasa terpaksa. Kedelapan, apabila kalian mengucapkan sesuatu tentang hukum, persaksian, berita dan sebagainya, jangan sampai condong kepada perilaku tidak adil dan tidak jujur. Lakukanlah itu tanpa melihat hubungan kebangsaan, warna kulit, kekerabatan, dan sebagainya. Kesembilan, jangan melanggar janji kepada Allah yang telah memberikan tugas. Juga, jangan mlanggar janji di antara sesama kalian, berkenaan dengan urusan yang disyariatkan. Tepatilah semua janji itu. Allah menekankan perintah menjauhi larangan ini kepada kalian, agar kalian ingat bahwa ketentuan itu memang untuk maslahat kalian.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Yakni memakannya atau menukarnya dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi atau mengambil tanpa sebab.

Yang memberikan maslahat baginya. Ayat ini menunjukkan tidak bolehnya mendekati harta aak yatim atau mengolahnya dengan pengolahan yang merugikan anak yatim.

Dan menjadi cerdas. Ayat ini menunjukkan bahwa anak yatim sebelum dewasa dicegah melakukan tindakan terhadap hartanya, dan walinyalah yang mengelola hartanya dengan pengelolaan yang menguntungkan, dan bahwa pencegahan tindakan anak yatim terhadap hartanya berlaku sampai dewasa.

Dan dengan tidak mengurangi.

Oleh karena itu, jika seseorang berusaha memenuhi takaran dan timbangan, namun terjadi kekurangan tanpa ada sikap remeh darinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Maksudnya tetap mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan kerabat sendiri.

Maksudnya penuhilah segala janji yang diadakan antara kamu dengan-Nya berupa mengerjakan hak-haknya dan memenuhinya, demikian juga perjanjian yang diadakan antara kamu dengan orang lain. Semua perjanjian wajib dipenuhi dan haram dibatalkan atau diremehkan.