قَالُوا جَزَاؤُهُ مَنْ وُجِدَ فِي رَحْلِهِ فَهُوَ جَزَاؤُهُ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
Mereka menjawab: "Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.
Karena begitu yakinnya anak-anak Ya'qûb bahwa mereka tidak mencuri bejana raja, mereka menjawab pertanyaan itu tanpa ragu-ragu, "Orang yang mencuri bejana harus dijadikan budak. Dengan hukuman seperti itulah kami membalas orang-orang zalim yang mengambil harta orang lain."
Admin
Menurut syariâat Nabi Yaâkub âalaihis salam bahwa barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak selama setahun. Nabi Yusuf âalaihis salam tidak mengikuti undang-undang raja terhadap pencuri, yaitu dengan dipukuli pencuri itu dan disuruh mengganti dua kali lipat barang yang dicuri, tetapi mengikuti syariâat Nabi Yaâkub. Oleh karena itu, Beliau menyerahkan hukumannya kepada mereka (saudara-saudaranya), di samping agar saudaranya (Bunyamin) tetap bersamanya.
Kemudian mereka meminta Yusuf memeriksa kantong-kantong mereka.