Surat Yusuf Ayat 76

فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ ۚ كَذَٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ



Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Maka mulailah Yusuf dengan karung-karung mereka) yaitu memeriksanya (sebelum memeriksa karung saudaranya sendiri) supaya mereka tidak menaruh rasa curiga terhadapnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu) yakni tempat minum raja. (dari karung saudaranya.) Selanjutnya Allah berfirman mengisahkan (Demikianlah) tipu muslihat itu (Kami atur untuk mencapai maksud Yusuf) artinya, Kami ajarkan kepadanya tentang siasat untuk mengambil saudara sekandungnya (Tiada patut) Yusuf (menghukum saudaranya) dengan menjadikannya sebagai budak karena terbukti telah mencuri (menurut undang-undang raja) sesuai dengan ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukannya dijadikan sebagai budak (kecuali Allah menghendaki-Nya) yakni menghendaki supaya Yusuf menghukum saudaranya sesuai dengan ketentuan syariat Nabi Yakub. Artinya Nabi Yusuf tidak dapat menghukumnya kecuali Allah menghendaki melalui wahyu-Nya supaya Nabi Yusuf menghukum saudaranya itu sesuai dengan syariat yang berlaku pada mereka (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) melalui ilmu seperti yang Kami lakukan terhadap Yusuf. Lafal ayat ini dapat dibaca secara idhafah, yaitu menjadi darajaati man nasyaau, dan dapat pula dibaca darajaatin man nasyaau (dan di atas tiap-tiap orang berpengetahuan itu) di antara semua makhluk (ada lagi yang Maha Mengetahui.) artinya yang lebih mengetahui daripadanya sehingga rentetannya selesai pada Allah swt.

Mereka pun akhirnya diperiksa. Pemeriksaan itu tentu harus dilakukan dengan seksama agar pelaksanaan taktik itu tidak tampak dibuat-buat. Yûsuf a. s. memimpin sendiri pemeriksaan itu, setelah sebelumnya memberikan "prolog". Mulailah ia memerikasa tas sepuluh orang bersaudara itu. Ketika giliran pemeriksaan itu tiba pada Benyamin, saudaranya, Yûsuf menemukan bejana raja. Dengan begitu, taktiknya berhasil. Yûsuf pun berhak menghukum Benyamin dengan ketentuan yang ditetapkan saudara-saudaranya tadi, yaitu menangkap dan menahannya. Begitulah Allah mengatur strategi untuk Yûsuf. Yûsuf tidak akan menghukum saudaranya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Mesir, kecuali atas kehendak Allah. Saat itu Allah benar-benar berkehendak, maka kemudian mengatur strategi untuk Yûsuf. Allah memberikan kemudahan bagi Yûsuf untuk mengatur segala sarana dan taktiknya dengan seksama dan penuh hati-hati. Itu semua adalah sebagian karunia Allah yang meninggikan derajat ilmu kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan di atas orang yang berilmu selalu ada yang Lebih Besar dan Lebih Berilmu. Selalu ada saja yang lebih tahu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Agar tidak terlintas di benak mereka bahwa Beliau mengatur siasat.

Allah tidak mengatakan “yang dicuri oleh saudaranya,” untuk menjaga keadaan yang sebenarnya.

Yakni Yusuf tidak dapat menerapkan syari’at bapaknya kecuali dengan kehendak Allah dengan mengilhamkannya untuk bertanya kepada saudara-saudaranya.

Dengan ilmu yang bermanfaat dan mengetahui cara agar tujuan tercapai.

Hingga berakhir kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala.