Surat Al-Baqarah Ayat 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ



Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Mereka bertanya kepadamu tentang haid), maksudnya haid atau tempatnya dan bagaimana memperlakukan wanita padanya. (Katakanlah, "Haid adalah suatu kotoran) atau tempatnya kotoran, (maka jauhilah wanita-wanita), maksudnya janganlah bersetubuh dengan mereka (di waktu haid) atau pada tempatnya (dan janganlah kamu dekati mereka) dengan maksud untuk bersetubuh (sampai mereka suci). 'Yathhurna' dengan tha baris mati atau pakai tasydid lalu ha', kemudian pada ta' asalnya diidgamkan kepada tha' dengan arti mandi setelah terhentinya. (Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka) maksudnya campurilah mereka (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) jauhilah di waktu haid, dan datangilah di bagian kemaluannya dan jangan diselewengkan kepada bagian lainnya. (sesungguhnya Allah menyukai) serta memuliakan dan memberi (orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri) dari kotoran.

Mereka bertanya kepadamu tentang hukum menggauli istri di waktu haid. Berilah jawaban bahwa sesugguhnya haid itu adalah kotoran. Maka janganlah kalian gauli mereka selama masa haid, sampai benar- benar suci. Jika telah suci, gaulilah mereka di tempat yang seharusnya. Barangsiapa yang melanggar ketentuan itu maka bertobatlah. Allah menyukai hamba-hamba yang banyak bertobat dan bersuci dari segala kotoran dan kekejian.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi apabila istri mereka haidh, mereka tidak makan bersama istrinya dan tidak bergaul dengannya. Para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, maka Allah menurunkan ayat, "Wayas-aluunaka 'anil mahiidh, qul huwa adzan fa'tazilun nisaa' fil mahiidh", lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berbuatlah apa saja selain jima'." Kemudian berita itu sampai kepada orang-orang Yahudi, lalu mereka berkata, "Apa yang diinginkan orang ini (yakni Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) ketika meninggalkan salah satu kebiasaan kita, lantas kemudian menyelisihi." Maka Usaid bin Hudhair dan 'Abbad bin Bisyr datang (kepada Rasulullah) dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata begini dan begitu. Oleh karena itu, kami tidak bergaul dengan mereka (para istri)." Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah (marah) sehingga kami mengira bahwa Beliau akan marah kepada keduanya, maka keduanya keluar, lalu ketika keluar tiba-tiba ada hadiah susu yang diberikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengirimkan seseorang untuk mencari mereka berdua (untuk memberikan minuman), maka mereka pun mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak marah kepada mereka berdua.

Maksudnya jangan bercampur dengan wanita di waktu haidh, adapun selain jima', maka bersenang-senang dengan istri di waktu haidh diperbolehkan.

Maksudnya sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah darah berhenti keluar.

Yaitu di qubul, bukan di dubur.

Baik dari hadats matupun dari najis. Dalam ayat ini terdapat dalil disyari'atkan bersuci secara mutlak, karena Allah menyukai orang yang suci. Oleh karena itu, suci merupakan syarat sahnya shalat dan thawaf . Termasuk suci pula adalah suci maknawi, dalam arti suci dari akhlak yang buruk, sifat yang jelek dan perbuatan yang hina.