إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali. Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.
Namun demikian, jika di antara mereka ada yang bertobat dan menyatakan penyesalan terhadap maksiat yang dilakukannya itu, lalu berketetapan hati untuk selalu taat, dan perilaku kesehariannya pun kemudian menunjukkan kebenaran pertobatannya, maka Allah akan mengampuni dan tidak menyiksanya.
Admin
Menurut Syaikh As Saâdiy, tobat dalam hal ini adalah dengan ia mendustakan dirinya sendiri, mengakui bahwa ucapanya dusta, dan hal ini wajib baginya, yakni mendustakan dirinya meskipun ia merasa yakin terjadi perbuatan itu, karena ia tidak mendatangkan empat orang saksi. Jika penuduh itu telah bertobat dan memperbaiki amalnya, maka ia ganti perbuatan buruknya dengan perbuatan baik, sehingga kefasikannya pun hilang. Demikian pula persaksiannya akan kembali diterima menurut pendapat yang sahih, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dia mengampuni dosa-dosa semuanya bagi orang yang bertobat dan kembali. Dideranya si penuduh ini, jika ia tidak mendatangkan empat orang saksi dan jika ia bukan suaminya. Apabila ia sebagai suaminya, maka berlaku hukum yang lain baginya, yaitu liâan sebagaimana diterangkan dalam ayat selanjutnya.
Dengan inilah kefasikan mereka hilang dan persaksiannya diterima.