Surat An-Nur Ayat 61

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ



Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka (dan tidak pula) dosa (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain (atau - di rumah - kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! "Assalaamu 'Alainaa Wa Alaa `Ibaadillaahish Shaalihiin" yang artinya, "Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh". Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.

Orang-orang yang berhalangan--seperti orang buta, orang pincang dan orang sakit--tidak berdosa untuk makan di rumah anak-anak kalian. Demikian pula kalian, hai orang-orang yang sehat, tidak berdosa melakukan hal itu. Sebab rumah itu adalah juga rumah kalian. Begitu pula tidak berdosa untuk makan di rumah bapak, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara bapak yang laki-laki, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang laki-laki dan saudara ibu kalian yang perempuan. Juga tidak berdosa makan di rumah yang dititipkan kepada kalian untuk diurus, atau di rumah kawan-kawan dekat selama tidak ada yang haram dilihat. Semua yang disebutkan di atas dibolehkan jika ada izin dari tuan rumah, baik langsung maupun tidak langsung. Tidak berdosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Jika kalian memasuki suatu rumah, berilah salam kepada penghuninya yang merupakan bagian dari kalian, baik karena pertalian agama maupun karena hubungan kerabat. Mereka sama seperti kalian juga. Salam penghormatan ini adalah salam yang ditetapkan oleh Allah dan diberkati dengan pahala. Dengan cara seperti ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar dapat menalar nasihat dan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga kalian paham dan kemudian mengerjakannya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Al Bazzar meriwayatkan (sebagaimana disebutkan dalam Kasyful Astaar juz 3 hal. 61) dengan sanadnya yang sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Kaum muslimin ingin sekali berangkat perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka serahkan kunci (rumah) mereka kepada orang-orang yang sakit dan mereka berkata kepadanya, “Kami telah halalkan kepada kamu memakan apa saja yang kamu sukai,” tetapi mereka (orang yang diserahi kunci rumah) malah berkata, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami jika mereka mengizinkan tanpa ada kerelaan dari dirinya, “ maka Allah menurunkan ayat, “Laisa ‘alal a’maa…dst. Sampai, “Aw maa malaktum mafaatihah.” (Al Bazzar berkata, “Kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Az Zuhri selain Shalih.” Al Haitsami dalam Al Majma’ juz 8 hal. 84 berkata, “Diriwayatkan oleh Al Bazzar, dan para perawinya adalah para perawi hadits shahih.” As Suyuthi berkata dalam Lubaabunnuqul, “Sanadnya shahih.”).

Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya dan bahwa Dia tidak menjadikan kesulitan dalam agama-Nya, bahkan memudahkannya semudah-mudahnya.

Bagi mereka ini tidak ada dosa meninggalkan kewajiban yang terkait dengan kondisi fisiknya, seperti jihad, dsb.

Termasuk pula makan di rumah anak-anakmu.

Maksudnya, rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.

Yakni tidak mengapa memakan makanan yang ada di rumah orang-orang yang disebutkan meskipun mereka tidak ada jika telah diketahui ridhanya mereka terhadapnya. Yang demikian, karena uruf berlaku, bahwa mereka itu biasanya mempersilahkan makan. Qatadah berkata, “Apabila kamu masuk ke rumah kawanmu, maka tidak mengapa kamu memakan (makanannya) tanpa izinnya.”

Ayat ini tertuju kepada orang yang sebelumnya merasa berdosa makan sendiri, yakni ketika tidak ada yang menemaninya makan di rumah orang-orang yang disebutkan, sehingga ia pun tidak makan.

Baik rumahnya maupun rumah orang lain, baik di dalamnya ada orang maupun tidak.

Jika tidak ada orang di dalamnya dan kamu berhak masuk ke dalamnya, maka ucapannya adalah, “As Salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish shaalihiin.” Sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Karena kandungannya berupa selamat dari kekurangan, mendapatkan rahmat, berkah dan tambahan.

Yang akan diberikan pahala terhadapnya, karena ia termasuk ucapan yang baik (al kalimuth thayyib) yang dicintai Allah.

Yakni rambu-rambu agama-Nya.

Dan bertambah cerdas. Yang demikian, karena mengetahui hukum-hukum syar’i dan hikmah-hikmahnya dapat menambah akal menjadi cerdas. Dalam ayat ini terdapat dalil terhadap kaidah yang umum, yaitu: