Surat An-Nur Ayat 62

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَىٰ أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّىٰ يَسْتَأْذِنُوهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ



Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Orang-orang Mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengannya) dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, dalam hal ini mereka dimaafkan (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) karena mereka mempunyai urusan penting (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Sesungguhnya orang-orang Mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak meninggalkan Rasul sendirian dalam hal penting yang memerlukan kebersamaan, seperti jihad, kecuali setelah minta izin pergi dan mendapatkan perkenannya. Sesungguhnya orang-orang yang menghargaimu dengan sebenarnya dan mengetahui pentingnya pertemuan, tidak akan pergi kecuali setelah kamu izinkan. Mereka itu adalah orang-orang yang benar dalam keimanan mereka kepada Allah dan rasul-Nya. Jika mereka meminta izin kepadamu untuk memenuhi sebagian keperluan mereka, maka izinkanlah orang yang kamu kehendaki untuk pergi, jika kamu lihat ada tanda-tanda keperluan mendesak yang mengharuskan mereka pergi selagi pertemuan itu tidak mengharuskan mereka berada di situ? Namun demikian, mintakanlah ampunan Allah untuk mereka karena kepergian mereka yang sama sekali tidak pantas itu. Sesungguhnya Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Seperti khutbah Jum’at, shalat ‘Ied (hari raya), shalat jama’ah atau berkumpul musyawarah, dsb.

Termasuk pula pengganti Beliau, karena kedatangan uzur secara tiba-tiba.

Para mufassir berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila naik ke mimbar pada hari Jum’at dan salah seorang ada yang ingin keluar dari masjid karena ada suatu keperluan atau uzur, maka ia tidak keluar sehingga ia berdiri lurus menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar Beliau melihatnya, sehingga Beliau mengetahui bahwa ia berdiri untuk meminta izin, maka Beliau mengizinkan siapa saja di antara mereka yang Beliau kehendaki.” Mujahid berkata, “Izin imam pada hari Jum’at adalah berisyarat dengan tangannya.” Ahli ilmu berkata, “Demikian pula setiap perkara yang kaum muslimin berkumpul bersama imam, maka mereka tidak menyelisihinya dan tidak pulang kecuali dengan izin. Jika ia telah meminta izin, maka imam berhak mengizinkan dan berhak tidak mengizinkan. Hal ini jika tidak ada sebab yang menghalanginya untuk tetap di tempat, namun jika ada sebab yang menghalanginya untuk tetap di tempat, misalnya ketika berada di masjid, lalu ada wanita yang haidh atau laki-laki yang junub, atau tiba-tiba sakit, maka tidak perlu meminta izin.” (Dari tafsir Al Baghawi).

Karena mungkin permintaan izin mereka dalam hal yang kurang begitu serius.