يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.
Wahai orang-orang beriman, jika kalian melangsungkan akad nikah dengan salah seorang wanita Mukmin, kemudian kalian menceraikannya sebelum melakukan hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak memiliki masa idah yang wajib ditepati. Berikan sebagian harta kalian untuk menghibur hatinya, dan lepaskan wanita itu dari tempat tinggal kalian dengan cara yang baik.
Admin
Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan kepada kaum mukmin, bahwa apabila mereka menikahi wanita mukminah, lalu mereka menalaknya sebelum mereka campuri, maka tidak ada masa iddah atas istri mereka yang perlu mereka perhitungkan, dan Dia memerintahkan mereka memberikan mutâah (pemberian yang menyenangkan hati) dan agar perceraian dilakukan dengan cara yang baik tanpa pertengkaran, caci-maki, saling menuntut, dan lain-lain. Ayat ini juga menunjukkan bahwa talak hanyalah terjadi setelah menikah, jika seseorang menalak sebelum menikahinya atau menggantungkan talaknya jika menikahinya, maka tidaklah jatuh, dan bahwa yang demikian (menalak) sebelum menikah bukanlah pada tempatnya. Jika talak yang merupakan pisah dan pengharaman secara sempurna tidak terjadi sebelum nikah, maka pengharaman yang kurang, seperti zhihar atau iilaâ lebih tidak jatuh lagi sebelum nikah. Ayat ini juga menunjukkan bolehnya talak, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan kepada kaum mukmin dengan menyebutkan tanpa mencelanya di samping awal ayatnya menerangkan kaum mukmin. Demikian pula menunjukkan bolehnya talak sebelum dicampuri, dan bahwa wanita yang ditalak sebelum dicampuri tidak ada iddahnya, bahkan dengan ditalaknya membolehkan si wanita menikah lagi, dan bahwa iddah hanyalah dilakukan setelah dicampuri.
Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri. Tentunya hal ini jika si suami belum menyebutkan maharnya, jika sudah, maka untuknya setengah dari mahar yang disebutkan, demikian yang dikatakan Ibnu Abbas, dan itulah yang dipegang oleh Imam Syafiâi.
Yakni tanpa menimpakan madharrat.