Surat Al-Ahzab Ayat 50

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا



Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.

Wahai Muhammad, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi dirimu istri-istri yang telah kamu berikan maskawin. Kami halakan pula para wanita milikmu yang berasal dari tawanan perang yang telah dikarunikan Allah kepadamu. Kami halalkan bagi dirimu mengawini anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang telah berhijrah bersamamu. Kami halalkan pula bagimu wanita Mukmin yang menghibahkan dirinya padamu tanpa mahar, apabila kamu suka dan mau menikahinya. Karunia dari Allah ini hanya khusus bagi dirimu, sedang orang lain tidak berhak mendapatkannya. Kami tahu hukum yang telah Kami wajibkan atas orang-orang beriman mengenai istri dan para wanita yang mereka miliki dari tawanan perang. Kami telah menjelaskan pula berbagai keringanan hukum yang yang secara khusus Kami berikan kepadamu, Muhammad, agar dirimu tidak merasa berat menjalankan apa saja yang telah Kami perintahkan. Allah Maha Mengampuni dosa para hamba-Nya dan Maha Penyayang dengan memberikan berbagai keringanan hukum pada mereka.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman memberikan kenikmatan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menghalalkan untuknya apa yang Dia halalkan, di mana di antaranya ada yang ikut serta dalam hal ini antara Beliau dengan kaum mukmin, dan ada pula yang khusus bagi Beliau saja, tidak yang lain.

Yang didapat dari tawanan perang.

Ini semua adalah hal yang sama antara Beliau dengan kaum mukmin, di mana dihalalkan juga bagi kaum mukmin. Oleh karena itu, Beliau memiliki Shafiyyah dan Juwairiyyah, lalu Beliau memerdekakan keduanya dan menikahinya. Beliau juga memiliki Raihanah binti Zaid An Nadhriyyah serta Mariyah Al Qibthiyyah, keduanya termasuk budak Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ini juga sama termasuk yang kaum mukmin ikut serta di dalamnya. Dari mafhumnya dapat diambil kesimpulan bahwa kerabat selain itu (selain sepupu) tidak halal dinikahi seperti yang disebutkan dalam surah An Nisaa’: 22-23. Ibnu Katsir berkata, “Orang-orang Nasrani tidak menikah dengan seorang wanita kecuali jika antara si laki-laki dengan si wanita ada tujuh kakek atau lebih, sedangkan orang-orang Yahudi, salah seorang di antara mereka menikahi puteri saudaranya dan puteri saudarinya, maka datanglah syariat yang sempurna ini merobohkan sikap orang-orang Nasrani yang berlebihan, sehingga syariat (Islam) membolehkan menikahi puteri paman dan bibi dari pihak bapak (yakni sepupu), serta puteri paman dan bibi dari pihak ibu (yakni sepupu), dan syariat ini mengharamkan sikap orang-orang Yahudi yang meremehkan, yaitu halalnya puteri saudara dan saudari, padahal hal ini adalah sesuatu yang keji dan jelek.”

Ini merupakan batasan untuk halalnya mereka itu bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saja sebagaimana hal itu merupakan pendapat yang benar di antara dua pendapat dalam menafsirkan ayat ini.

Tanpa mahar jika Beliau menghendaki.

Yakni nikah dengan lafaz hibah (memberikan diri) tanpa adanya mahar adalah khusus untuk Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam saja. Adapun bagi kaum mukmin, maka tidak halal bagi mereka menikahi wanita yang menghibahkan dirinya kepada mereka. Qatadah berkata, “Tidak boleh bagi seorang wanita menghibahkan (memberikan) dirinya kepada seorang pun tanpa wali dan tanpa mahar kecuali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Tentang hukum-hukum perkawinan, misalnya mereka tidak boleh menikah lebih dari empat orang istri dan tidak boleh menikahi wanita kecuali dengan adanya wali, dua orang saksi, mahar dan ijab-qabul. Adapun untuk Beliau, maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) dalam ha itu.

Baik dengan membeli maupun dengan cara kepemilikan lainnya. Menurut penyusun tafsir Al Jalaalain, namun dengan syarat budak tersebut termasuk yang halal bagi pemiliknya, seperti wanita Ahli Kitab, bukan wanita Majusi atau penyembah berhala, dan sebelum dicampuri harus istibra’ (kosong rahimnya baik dengan melahirkan jika hamil, atau sekali haidh jika tidak hamil). Budak yang dimiliki itu tidak ada batasnya (yakni tidak dibatasi sampai empat), di mana ia termasuk yang boleh ditawan dan diperangi, bukan yang tidak boleh ditawan atau mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin.

Ini merupakan tambahan perhatian Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya.

Terhadap sesuatu yang sulit dihindari.

Dengan memberikan keluasan dalam hal itu.