وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu. Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.
Bagi wanita yang melakukan zina, bila dipersaksikan oleh empat orang saksi yang adil, harus dikurung dalam rumah untuk menjaga dan menghindari kerusakan dan kejahatan, sampai datang ajalnya atau sampai Allah membuka jalan kehidupan yang lurus dengan cara perkawinan atau tobat.
Admin
Perbuatan keji menurut jumhur mufassirin ialah perbuatan zina, sedangkan menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti: zina, homoseks dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (lesbian).
Yakni saksi yang adil. Dari ayat ini diambil kesimpulan bahwa jika terdiri dari beberapa orang wanita saja, maka tidak diterima, demikian juga jika wanita dengan laki-laki atau jumlah para saksi kurang dari empat orang, bahkan harus laki-laki mukmin yang adil yang jumlahnya empat orang di samping harus secara tegas menyebutkan persaksian; tidak secara sindiran atau kinayah (tidak tegas).
Dan cegahlah mereka dari bergaul dengan orang lain.
Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur. Mereka (wanita yang melakukan perbuatan keji) dihukumi seperti itu di awal-awal Islam, kemudian Allah mengadakan jalan yang lain untuk mereka, yaitu dengan mendera orang yang belum menikah seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, sedangkan bagi yang sudah menikah lantas berzina, maka dirajam.