Surat Muhammad Ayat 33

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ



Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Hai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan amal-amal kalian) dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, umpamanya.

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dalam setiap apa yang diperintahkan kepada kalian. Taatlah juga kepada Rasul dalam setiap apa yang diserukannya. Dan janganlah kalian menghilangkan pahala amal perbuatan kalian.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kaum mukmin dengan sesuatu yang dapat menyempurnakan urusan mereka, dan akan menghasilkan kebahagiaan, yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam ushul (dasar-dasar agama) maupun furu’nya. Taat artinya melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dengan ikhlas dan mengikuti Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dengan berbagai maksiat. Menurut Syaikh As Sa’diy, ayat ini mencakup larangan membatalkannya setelah mengerjakannya, yaitu dengan mengerjakan sesuatu yang merusaknya, seperti menyebut-nyebutnya dan merasa ujub dengannya, berbangga dan sum’ah (ingin didengar), mengerjakan maksiat yang membuat amalnya terhapus dan menghapuskan pahalanya. Termasuk pula merusak saat mengerjakannya, yaitu dengan memutuskannya atau mengerjakan hal yang merusak atau membatalkan amalannya, seperti pembatal shalat, pembatal puasa, pembatal haji dsb. Semuanya masuk ke dalam larangan ini, dan bahwa hal itu dilarang. Para fuqaha’ berdalih dengan ayat ini untuk menerangkan haramnya memutuskan amalan wajib dan makruhnya memutuskan amalan sunat tanpa ada hal yang mengharuskan untuk diputuskan. Jika Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang membatalkan amalan, maka berarti Dia memerintahkan untuk memperbaikinya, menyempurnakannya dan mengerjakannya dengan cara yang dapat menjadikannya baik; yang berupa ilmu maupun amal.