فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Jika diketahui) terbukti sesudah keduanya bersumpah (bahwa kedua saksi itu melakukan dosa) artinya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dosa, seperti berkhianat atau berdusta dalam kesaksiannya; hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa keduanya hanya mengaku telah membeli barang yang diwasiatkan itu dari si mayat atau mereka mengaku bahwa si mayat telah mewasiatkan untuk mereka (maka dua orang yang lain mengganti kedudukan mereka berdua) untuk mengajukan tuntutan kepada mereka berdua (dari orang-orang yang berhak) menerima wasiat; mereka ialah para ahli waris dari si mayat kemudian keduanya diganti (yang keduanya lebih dekat) kepada orang yang mati; artinya dua orang yang kekerabatannya dekat dengan si mayat. Di dalam suatu qiraat dibaca al-awwaliin, jamak dari kata awwal sebagai sifat atau badal dari kata alladziina (kemudian keduanya melakukan sumpah dengan nama Allah) mengenai khianat yang dilakukan oleh kedua saksi pertama, lalu mengucapkan: ("Sesungguhnya persaksian kami) sumpah kami ini (lebih berhak) lebih diakui (daripada persaksian kedua saksi itu) sumpah keduanya (dan kami tidak melanggar batas) melewati garis-garis kebenaran dalam sumpah (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.") Makna ayat secara ringkasnya ialah: Hendaklah orang yang sedang menghadapi kematian mempersaksikan wasiatnya itu di hadapan dua orang saksi. Atau ia berwasiat kepada dua orang yang seagama atau berlainan agama jika kamu jauh dari ahli warismu oleh karena kamu sedang mengadakan perjalanan atau karena ada keperluan lainnya. Apabila para ahli waris merasa ragu terhadap kejujuran kedua saksi itu, maka mereka diperbolehkan mengajukan tuntutan terhadap kedua saksi itu, bahwa mereka berdua telah berkhianat dengan mengambil sesuatu dari wasiat itu. Atau kedua saksi itu memberikan wasiat si mayat kepada orang lain yang mereka duga bahwa si mayat berwasiat kepada mereka untuk orang itu, kemudian hendaknya kedua saksi itu bersumpah untuk membela dirinya. Jika sang hakim melihat tanda-tanda kedustaan kedua orang saksi itu, maka hendaknya kesaksian mereka berdua ditolak dengan sumpah para ahli waris si mayat yang terdekat yang membuktikan kedustaan mereka dan membenarkan apa yang didakwakan oleh para ahli waris itu. Hukum yang menetapkan hak orang-orang yang diberi wasiat telah dinasakh oleh kesaksian para saksi dari ahli waris demikian pula kesaksian orang-orang yang bukan seagama dinasakh olehnya. Penuturan salat asar di sini hanyalah untuk memperberat sanksi; dan pengkhususan penyebutan dua orang saksi dari kalangan ahli waris terdekat si mayat adalah karena melihat kekhususan peristiwa yang menyangkut turunnya ayat ini. Mengenai peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad-Dariy dan Addiy bin Badda yang keduanya adalah pemeluk agama Nasrani. Kemudian dalam perjalanan Sahmiy -lelaki dari Bani Sahm itu- meninggal di tanah suatu kaum yang penduduknya tidak ada seorang muslim pun. Tatkala keduanya tiba di Madinah seraya membawa harta harta peninggalan Sahmiy, para ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala yang terbuat dari perak dilapisi dengan emas milik pribadi Sahmiy. Maka permasalahan kedua saksi itu dilaporkan kepada Nabi saw., kemudian turunlah ayat pertama. Nabi saw. menyumpah kedua saksi itu, kemudian ternyata piala itu ditemukan, lalu mereka berkata, "Kami telah membelinya dari Tamim dan Addiy." Setelah itu turun pula ayat yang kedua lalu dua orang lelaki dari kalangan keluarga Sahmiy berdiri mengucapkan sumpahnya. Di dalam riwayat Tirmizi disebutkan, bahwa Amr bin Ash dan seorang lelaki dari kalangan mereka bangkit kemudian mengucapkan sumpah mengingat Amr bin Ash lebih dekat kepadanya. Di dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Sahmiy dalam perjalanannya itu mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu agar keduanya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga yang akan mewarisinya. Tatkala Sahmiy meninggal dunia kedua orang temannya itu mengambil piala tersebut kemudian mereka menyerahkan sisanya kepada ahli warisnya.
Jika diketahui bahwa kedua saksi itu berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam persaksiannya, maka dua orang terdekat penerima hak waris adalah yang paling berhak untuk menempati posisi kedua saksi itu, lalu bersumpah atas nama Allah, "Dua saksi itu telah berbohong dan persaksian kami lebih layak diterima daripada kedua saksi itu. Kami tidak pernah melampaui kebenaran dalam bersumpah dan tidak pernah menuduh persaksian kedua orang itu palsu. Sesungguhnya jika kami melakukan hal itu, maka kami termasuk orang-orang zalim yang akan menerima hukuman."
Admin
Yakni diketahui berdasarkan qarinah (tanda) yang menunjukkan keduanya berdusta dan berkhianat.
Maksudnya melakukan khianat (kecurangan) dalam persaksiannya atau berdusta, misalnya mengaku bahwa keduanya telah melakukan transaksi jual beli dengan si mati sebelum matinya atau mengaku bahwa si mati telah berwasiat untuk mereka berdua.
Yakni hendaknya dua orang dari wali yang terdekat dengan si mati bangkit lalu bersumpah bahwa kedua saksi itu telah berdusta, telah merubah wasiat (pesan si mati) dan berkhianat.
Pengkhususan sumpah yang diambil dari dua orang kerabat terdekat adalah karena masalahnya yang khusus, yaitu sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa ada seorang dari Bani Sahm keluar safar bersama Tamim Ad Dariy dan Addi bin Baddaa', di mana keduanya adalah orang Nasrani, maka orang yang berasal dari Bani Sahm itu wafat di negeri yang tidak terdapat seorang muslim. Ketika keduanya datang membawa tarikahnya (harta peninggalannya), keluarganya kehilangan sebuah wadah dari perak yang berukiran daun pohon kurma dari emas, maka keduanya melaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga turunlah ayat di atas, lalu Beliau menyuruh mereka berdua bersumpah, kemudian wadah itu pun ditemukan di Mekah, dan orang yang memegang wadah itu berkata, "Kami membelinya dari Tamim dan Addi", maka turunlah ayat setelahnya. Kemudian bangkitlah dua orang wali orang Bani Sahm yang meninggal itu dan keduanya bersumpah. Dalam sebuah riwayat Tirmidzi disebutkan, "Amr bin 'Ash dan yang lain dari mereka bangkit, lalu bersumpah, di mana keduanya adalah kerabat terdekat si mati." Dalam riwayat lain disebutkan lebih jelas, "Maka orang dari Bani Sahm itu sakit dan mewasiatkan kepada dua orang itu (Tamim dan Addi) agar menyampaikan harta yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Ketika orang itu telah wafat, maka kedua orang itu mengambil wadah dan menyerahkan selebihnya kepada keluarganya."
Yakni bersaksi namun isinya tidak benar.