Surat Al-Ma'idah Ayat 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ



Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dihalalkan bagimu) hai umat manusia sewaktu kamu berada dalam keadaan halal/tidak ihram atau sedang ihram (binatang buruan laut) kamu boleh memakannya. Binatang buruan laut ialah binatang yang hidupnya hanya di laut/di air, seperti ikan. Berbeda dengan binatang yang terkadang hidup di laut dan terkadang hidup di darat seperti kepiting (dan makanan yang berasal dari laut) binatang laut yang terdampar dalam keadaan mati (sebagai makanan yang lezat) untuk dinikmati (bagimu) kamu boleh memakannya (dan bagi orang-orang yang bepergian) orang-orang yang musafir dari kalangan kamu dengan menjadikannya sebagai bekal mereka. (Dan diharamkan atasmu binatang buruan darat) yaitu binatang yang hidup di darat dari jenis binatang yang boleh dimakan, kamu dilarang memburunya (selagi kamu dalam keadaan ihram) dan jika yang memburunya itu adalah orang yang tidak sedang ihram, maka orang yang sedang ihram diperbolehkan memakannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunah. (Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu kembali.)

Allah menghalalkan kalian berburu dan memakan binatang laut. Orang-orang yang menetap (tidak berada dalam perjalanan) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, keduanya juga dibolehkan memanfaatkannya. Kalian diharamkan menangkap binatang buruan darat yang liar, yang biasa terlatih di dalam rumah, selama kalian menunaikan ibadah haji dan umrah di tanah suci. Hadirkanlah Allah dalam diri kalian setiap saat dan takutlah hukuman-Nya. Janganlah kalian melanggar perintah-perintah-Nya. Sesungguhnya kepada-Nyalah kalian kembali pada hari kiamat dan Dia akan membalas perbuatan kalian.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Baik dalam keadaan ihram maupun tidak.

Yakni hewan yang tidak hidup kecuali di air seperti ikan, berbeda dengan hewan yang hidup di air dan di darat seperti kepiting. Maksud ayat ini adalah hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya adalah halal. Termasuk dalam pengertian laut di sini adalah sungai, danau, kolam dan sebagainya.

Maksudnya ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.

Hewan dikatakan sebagai hewan buruan adalah jika sifatnya wahsyi (liar atau tidak jinak), karena jika tidak liar bukanlah hewan buruan. Demikian juga "yang bisa dimakan", karena yang tidak bisa dimakan bukanlah dinamakan binatang buruan.

Yakni gunakanlah keyakinan bahwa kamu akan dikumpulkan kepada Allah untuk membantu kamu bertakwa.