Surat Al-Hasyr Ayat 6

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ



Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan apa saja harta difaikan) harta yang diberikan (oleh Allah kepada Rasul-Nya dari harta benda mereka, maka kalian tidak mengerahkan) tidak melarikan hai kaum muslimin (untuk mendapatkannya) huruf min di sini adalah huruf zaidah (seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun) yang dimaksud dengan lafal rikabin adalah unta kendaraan. Makna yang dimaksud ialah bahwa untuk mendapatkan harta fai itu kalian tidak susah payah lagi (tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) maka tidak ada hak lagi bagi kalian dalam harta fai itu; itu khusus hanya untuk Nabi saw. dan untuk orang-orang yang akan disebutkan pada ayat selanjutnya, yaitu terdiri dari empat golongan, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah dalam pembagiannya. Maka bagi setiap golongan di antara mereka mendapatkan seperlimanya, dan bagi Nabi saw. sendiri adalah sisanya, artinya sama juga dengan seperlima. Nabi saw. boleh memberlakukan bagiannya itu sesuai dengan apa yang disukainya, untuk itu maka beliau memberikan sebagian daripadanya kepada orang-orang Muhajirin dan tiga orang dari kalangan sahabat Ansar karena mengingat kefakiran mereka.

Kalian juga tidak berdosa atas semua harta Banû Nadlîr yang Allah serahkan kepada Rasul-Nya sebagai fay', sehingga kalian tidak perlu susah-susah mempercepat larinya kuda atau unta untuk berjalan menuju ke arah itu. Allah memberi kekuasaan kepada utusan-utusan-Nya atas hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki tanpa melalui perang. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa terjadinya pertempuran, misalnya harta yang mereka tinggal lari karena takut kepada kaum muslimin. Harta tersebut dinamakan fai’i yang artinya kembali, karena harta itu kembali dari orang-orang kafir yang tidak berhak memilikinya kepada kaum muslimin yang memiliki hak terhadapnya. Pembagian fa’i berlainan dengan pembagian ghanimah (harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran). Pembagian Fai’i disebutkan pada ayat 7 surah ini, sedangkan pembagian ghanimah disebutkan dalam surah Al Anfaal ayat 41.

Yakni kamu wahai kaum muslimin tidak perlu bersusah payah untuk memperolehnya; tidak perlu mengerahkan jiwa ragamu maupun hewan ternakmu.

Oleh karena itu, tidak ada hak bagi kamu padanya dan hal itu khusus bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang disebutkan bersama Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam ayat selanjutnya yang terdiri dari empat golongan, yaitu bahwa masing-masing mereka mendapatkan seperlima dan sisanya untuk Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bebas melakukan apa yang Beliau kehendaki, lalu Beliau memberikan di antaranya kepada kaum muhajirin dan tiga orang Anshar karena fakirnya.