قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi saw. membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw. tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan kepada kalian untuk membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat. Allah adalah tuan yang mengendalikan segala urusan kalian. Dialah yang Mahatahu sehingga menentukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan untuk kalian, lagi Mahabijaksana dalam memberi ketentuan.
Admin
Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal maka wajib atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar kaffarat, seperti yang disebutkan dalam surat Al Maaidah ayat 89.
Yakni yang mengurus urusanmu dan mengajarkan kamu dengan pengajaran yang sebaik-baiknya dalam urusan agama maupun dunia serta mengajarkan sesuatu yang dengannya seseorang dapat terhindar dari keburukan. Oleh karena itulah, Dia mewajibkan membebaskan dirimu dari sumpah agar lepas tanggung jawabmu.
Ilmu-Nya meliputi zahir dan batinmu dan Dia Mahabijaksana dalam ciptaan-Nya dan dalam keputusan-Nya, oleh karena itulah Dia mensyariatkan beberapa hukum untuk kamu yang dari sana dapat diketahui bahwa hal itu sesuai dengan maslahat kamu dan keadaan kamu.