Surat Sad Ayat 33

رُدُّوهَا عَلَيَّ ۖ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ



"Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku". Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Ia berkata, "Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku") yaitu kuda-kuda yang ditampilkan tadi kemudian mereka membawanya kepada Nabi Sulaiman (lalu ia membabat kuda-kuda itu) dengan pedangnya (pada kaki-kakinya) lafal As-Suuq ini adalah bentuk jamak dari lafal Saaqun (dan pada lehernya) artinya Nabi Sulaiman menyembelih semua kuda-kuda itu kemudian memotong kakinya sebagai kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Karena kuda-kuda itu ternyata membuatnya lalai dari salat; kemudian ia menyedekahkan daging-dagingnya. Akhirnya Allah menggantikan kudanya dengan kendaraan yang jauh lebih baik dan lebih cepat larinya, yaitu kendaraan angin; angin dapat diperintah untuk bertiup dengan membawanya ke mana saja yang ia kehendaki.

Ia memerintahkan agar kuda-kuda itu diperlihatkan kembali kepadanya untuk dikenali betul hal ihwalnya. Kemudian ia mengusap kaki dan leher kuda sebagai bentuk ungkapan kasih-sayangnya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Menurut Al Hasan Al Bashri: Sulaiman berkata, “Tidak, demi Allah (kuda-kuda) ini tidak boleh membuatku lalai dari beribadah kepada Tuhanku. (Ini) adalah yang terakhir untukmu.” Maka Ia memerintahkan untuk disembelih.” Ini pula yang dikatakan Qatadah. As Suddiy berkata, “Ia potong leher dan kakinya dengan pedang.” Namun Ali bin Thalhah berkata: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Beliau mengusap bagian atas kuda dan kakinya karena cinta kepadanya.” Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir, menurutnya, karena ia tidak mungkin menyiksa hewan dengan memotong kakinya dan membinasakan harta di antara hartanya tanpa sebab selain hanya karena sibuk melihatnya sampai lalai dari shalatnya, padahal kuda itu tidak bersalah.” Menurut Ibnu Katsir, bahwa apa yang dirajihkan Ibnu Jarir perlu ditinjau kembali, karena bisa saja dalam syariat mereka hal itu diperbolehkan, apalagi Beliau lakukan sebagai sikap marah karena Allah disebabkan Beliau sibuk dengan kuda-kuda itu sampai lewat waktu shalat. Oleh karena itu, ketika ia telah meninggalkan hal itu, Allah ‘Azza wa Jalla menggantinya dengan yang lebih baik darinya, yaitu angin yang berhembus dengan baik sesuai perintahnya, di mana perjalanannya di pagi hari sama seperti perjalanannya sebulan dan perjalanannya di sore hari sama seperti perjalanannya sebulan. Hal ini jelas lebih cepat dan lebih baik dari kuda.