يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Hai orang-orang yang beriman, jika kamu berdiri) maksudnya hendak berdiri (mengerjakan salat) dan kamu sedang berhadas (maka basuhlah muka dan tanganmu sampai ke siku) artinya termasuk siku itu sebagaimana diterangkan dalam sunah (dan sapulah kepalamu) ba berarti melengketkan, jadi lengketkanlah sapuanmu itu kepadanya tanpa mengalirkan air. Dan ini merupakan isim jenis, sehingga dianggap cukup bila telah tercapai sapuan walaupun secara minimal, yaitu dengan disapunya sebagian rambut. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii (dan kakimu) dibaca manshub karena diathafkan kepada aidiyakum; jadi basuhlah tetapi ada pula yang membaca dengan baris di bawah/kasrah dengan diathafkan kepada yang terdekat (sampai dengan kedua mata kaki) artinya termasuk kedua mata kaki itu, sebagaimana diterangkan dalam hadis. Dua mata kaki ialah dua tulang yang tersembul pada setiap pergelangan kaki yang memisah betis dengan tumit. Dan pemisahan di antara tangan dan kaki yang dibasuh dengan rambut yang disapu menunjukkan diharuskannya/wajib berurutan dalam membersihkan anggota wudu itu. Ini juga merupakan pendapat Syafii. Dari sunah diperoleh keterangan tentang wajibnya berniat seperti halnya ibadah-ibadah lainnya. (Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah) maksudnya mandilah (dan apabila sakit) yang akan bertambah parah dengan menyentuh air (atau dalam perjalanan) musafir (atau kamu kembali dari tempat buang air) artinya berhadas (atau menyentuh wanita) hal ini telah dibicarakan dulu pada surah An-Nisa (lalu kamu tidak memperoleh air) yakni setelah mencarinya (maka bertayamumlah) dengan mencari (tanah yang baik) tanah yang bersih (sapulah muka dan tanganmu) beserta kedua siku (dengan tanah itu) dengan dua kali pukulan. Ba menunjukkan lengket sementara sunah menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah hendaklah sapuan itu meliputi kedua anggota secara keseluruhan (Allah tidaklah hendak menyulitkan kamu) dengan kewajiban-kewajiban berwudu, mandi atau tayamum itu (tetapi Dia hendak menyucikan kamu) dari hadas dan dosa (dan hendak menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu) yakni dengan Islam dengan menerangkan syariat-syariat agama (semoga kamu bersyukur) atas nikmat-Nya itu.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas.