Surat Al-Ma'idah Ayat 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ



Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.

Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukannya. Itulah ketentuan hukum mereka dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana dalam menentukan hukum-Nya dan menetapkan sanksi dan hukuman bagi setiap kejahatan, yang dapat mencegah merebaknya kejahatan itu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terpelihara secara sembunyi-sembunyi tanpa keridhaannya. Ia termasuk dosa besar karena hukumannya yang begitu buruk, yaitu dipotong tangannya. Jika telah dipotong tangannya, maka tangannya dipanaskan dalam minyak agar urat-urat tertutup sehingga darah berhenti. Keumuman pencurian yang berlaku potong tangan di ayat tersebut dibatasi dengan beberapa hal berikut:

Yakni tangan kanannya dari kuu' (pergelangannya atau sebelah bawah ibu jari). Jika melakukan lagi, maka dipotong kaki kirinya dari persendian kakinya. Jika mengulangi lagi, maka dipotong tangan kirinya, dan jika melakukan lagi, maka dipotong kaki kanannya. Jika melakukan lagi, diberi hukuman ta'zir, seperti dengan dipenjara sampai mati.

Sekaligus sebagai pelajaran bagi para pencuri yang lain sehingga mereka tidak jadi mencuri.