Surat Al-Ma'idah Ayat 47

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ



Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan pengikut-pengikut Injil hendaklah memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah di dalamnya) berupa hukum-hukum dan menurut satu qiraat walyahkum itu dibaca waliyahkum karena diathafkan pada ma`mul aatainaahu (Dan siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang yang fasik.)

Kemudian Kami memerintahkan pengikut 'Isâ, pemilik Injîl, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya. Barangsiapa tidak menerapkan hukum yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang tidak patuh dan menentang syariat Allah.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Pengikut-pengikut Injil itu diwajibkan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Quran.

Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa menjadi kafir apabila ia menghina hukum Allah, menganggap halal berhukum dengan hukum selain Allah, menganggap bahwa hukum selain Allah lebih baik atau lebih cocok dipakai seperti orang-orang yang membuat undang-undang yang menyalahi syari’at Islam, di mana mereka tidaklah membuat undang-undang tersebut kecuali karena adanya anggapan bahwa hukum Allah tidak cocok lagi atau kurang tepat dsb.