Surat Al-Munafiqun Ayat 10

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ



Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan belanjakanlah) dalam berzakat (sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian; lalu ia berkata, "Ya Rabbku! Mengapa tidak) lafal laula di sini bermakna halla, yakni kenapa tidak. Atau huruf la dianggap sebagai huruf zaidah dan huruf lau bermakna tamanni, yakni seandainya (Engkau menangguhkan aku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah) bentuk asli lafal ashshaddaqa adalah atashaddaqa, kemudian huruf ta diidghamkan ke dalam huruf shad sehingga jadilah ashshaddaqa, yakni supaya aku dapat membayar zakatku (dan aku termasuk orang-orang yang saleh?") seumpamanya aku akan menunaikan ibadah haji. Ibnu Abbas r.a. telah memberikan penafsirannya, bahwa tiada seseorang pun yang melalaikan untuk membayar zakat dan melakukan ibadah haji, melainkan ia meminta supaya kematiannya ditangguhkan di saat ia menjelang ajalnya.

Wahai orang-orang Mukmin, infakkanlah dengan segera sebagian harta yang telah Kami berikan, sebelum kematian menjemput salah seorang dari kalian. Saat itu, ia berkata, "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku dapat menjadi orang-orang yang beramal saleh."

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Termasuk dalam hal ini nafkah/infak yang wajib maupun yang sunat. Yang wajib seperti zakat, kaffarat, nafkah kepada istri, dsb. Sedangkan yang sunat seperti mengorbankan harta untuk segala yang bermaslahat.

Hal ini menunjukkan bahwa nafkah yang Allah bebankan agar hamba mengeluarkannya tidaklah menyusahkan mereka, bahkan Allah memerintahkan mereka agar mengeluarkan sebagian dari rezeki yang Allah karuniakan kepada mereka, dimana Dia telah mempermudahnya untuk mereka dan mempermudah sebab-sebabnya. Oleh karena itu, hendaknya mereka bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kepada mereka rezeki itu, yaitu dengan membantu saudara-saudara mereka yang memerlukan dan bersegera kepadanya sebelum datang kematian yang jika tiba, maka seorang hamba tidak dapat mengejar lagi amal saleh yang telah dilalaikannya.

Meminta agar dikembalikan lagi ke dunia.

Agar aku dapat mengejar amal saleh yang telah aku lalaikan seperti zakat ketika hartanya telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat) dan haji ketika sudah mampu.

Sehingga aku dapat selamat dari azab dan dapat memperoleh banyak pahala.

Dengan mengerjakan perkara yang diperintahkan dan menjauhi larangan.