Surat Al-Ahzab Ayat 6

النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ ۗ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا



Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi saw. agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka. (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan. (Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.

Nabi Muhammad lebih berhak untuk memberikan hak perwaliannya kepada orang-orang beriman. Kasih sayang Rasulullah pada mereka melebihi kasih sayang mereka pada diri mereka sendiri. Maka cintailah dan taatilah ia. Istri-istri nabi adalah seperti ibu mereka yang wajib dihormati dan tidak boleh dinikahi sepeninggal nabi. Orang-orang yang terikat dalam hubungan kekerabatan (pertalian darah) lebih utama dari orang-orang beriman lain dan orang-orang muhajirin untuk saling mewarisi dan diwarisi. Ini adalah suatu persoalan yang wajib hukumnya dalam al-Qur'ân. Namun demikian, kalian tidak dilarang untuk memberikan sebagian hak milik kepada orang Mukmin yang membela agama mesipun mereka tidak memiliki hubungan persaudaraan, sebagai suatu bentuk kebajikan. Kalian juga diperbolehkan memberikan harta kalian melalui wasiat. Pewarisan harta bagi para kerabat merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak dapat berubah.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan kepada kaum mukmin tentang keadaan Rasul dan kedudukannya agar mereka menyikapi Beliau dengan sikap yang pantas.

Maksudnya, orang-orang mukmin itu sepatutnya mencintai Nabi mereka lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan. Oleh karena itu, ajakan Beliau harus lebih dituruti daripada ajakan diri mereka yang menginginkan kepada selain itu. Yang demikian adalah karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengorbankan pikiran dan tenaganya untuk kebaikan mereka, Beliau adalah orang yang paling sayang kepada mereka, paling banyak kebaikannya bagi mereka. Dengan demikian, apabila keinginan dirinya atau keinginan orang lain berbenturan dengan keinginan Beliau, maka keinginan Beliau harus didahulukan, demikian pula tidak membantah ucapan Beliau dengan ucapan seseorang siapa pun dia, dan mereka harus rela mengorbankan diri mereka dan harta mereka untuk Beliau, mendahulukan kecintaan kepada Beliau di atas kecintaan kepada siapa pun, tidak berkata sampai Beliau berkata dan tidak maju berada di depan Beliau.

Dalam hal haramnya menikahi mereka, berhak dimuliakan dan dihormati, bukan dalam hal khalwat (yakni tetap tidak boleh berkhalwat dengan istri Beliau).

Yakni kerabat jauh atau dekat.

Yakni daripada kewarisan yang didasarkan keimanan dan hijrah yang pernah terjadi di awal Islam, lalu kemudian dihapus. Jika tidak dihapus tentu akan menimbulkan kerusakan, keburukan dan hilat (tipu daya) untuk menghalangi kerabat dari memperoleh warisan. Ayat ini merupakan hujjah tentang kewalian kerabat dalam semua kewalian, seperti nikah, harta, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan berbuat baik di sini adalah berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta, atau berbuat baik dengan harta kepada mereka dari hartamu.

Yakni dihapuskan kewarisan karena iman dan hijrah dengan kewarisan yang didasarkan karena hubungan kekerabatan.

Dan ditakdirkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'aala sehingga harus diberlakukan.

Maksudnya, Al Lauhul Mahfuzh.