dsn

Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 40/DSN-MUI/X/2002
Tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syari’ah Nasional setelah

Menimbang :
  1. bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal;
  2. bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara;
  3. bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah;
  4. bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Mengingat :
  1. Firman Allah SWT., antara lain:

    … وَ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا … (البقرة: 275)

    "… dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." (QS. al-Baqarah [2]: 275)

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَتَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ (البقرة: 278- 279)

    "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. al-Baqarah [2]: 278-279)

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ … (النساء: 29)

    "Hai orang yavng beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, …" (QS. al-Nisa' [4]: 29)

    فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوْا فِى اْلأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ ... (الجمعة: 10)

    "… Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah …" (QS. Al Jumu'ah [62]: 10)

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ … (المائدة: 1)

    "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …" (QS. al-Ma'idah [5]: 1)

  2. Hadis Nabi SAW, antara lain:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت وأحمد عن ابن العباس ومالك عن يحي)

    "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah dari 'Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn 'Abbas, dan Malik dari Yahya)

    لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)

    "Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam)

    لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَشَرْطَانِ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده، وصححه الترمذي وابن خزيمة والحاكم)

    "Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam suatu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu" (HR. al-Khamsah dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya).

    نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه البيهقي عن ابن عمر)

    "Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar" (HR. al-Baihaqi dari Ibnu Umar)

    إنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ (متفق عليه)

    "Rasulullah SAW melarang (untuk) melakukan penawaran palsu." (Muttafaq 'alaih)

    إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ (رواه أبو داود والترمذي والنسـائى)

    "Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa`i)

    لاَ تَبِعَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَقْبِضَهُ (رواه البيهقى عن حكيم بن حزام)

    "Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya" (HR Baihaqi dari Hakim bin Hizam)

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف)

    "Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf)

    إنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه أبو داود والدارقطني والحاكم والبيهقي)

    "Rasulullah SAW bersabda, Allah Ta'ala berfirman:"Aku adalah Pihak ketiga dari dua Pihak yang berserikat selama salah satu Pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka, apabila salah satu Pihak mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya" (HR Abu Dawud, al-Daraquthni, al-Hakim, dan al-Baihaqi)

    عن معمر بن عبد الله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)

    "Dari Ma'mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah" (HR Muslim)

    عن معمر بن عبد الله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَ خَاطِئٌ (رواه مسلم)

    "Dari Ma'mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah" (HR Muslim)

  3. Kaidah Fiqh:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

    "Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya."

    لاَ يَجُوْزُ ِلأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْ مِلْكِ الْغَيْرِ بِلاَ إِذْنِهِ

    "Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya."

Memperhatikan :
  1. Pendapat ulama, antara lain:
    1. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173, [Beirut: Dar al-Fikr, tanpa thn]:

      وَإِنِ اشْتَرَى أَحَدُ الشَّرِيْكَيْنِ حِصَّةَ شَرِيْكِهِ مِنْهُ جَازَ، لأنَّهُ يَشْتَرِيْ مِلْكَ غَيْرِهِ

      "Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain."

    2. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhujuz 3/1841:

      التَّعاَمُلُ بِاْلأَسْهُمِ جَائِزٌ شَرْعًا ِلأَنَّ أَصْحَابَ اْلأَسْهُمِ شُرَكَاءُ فِى الشِّرْكَةِ بِنِسْبَةِ مَا يَمْلِكُوْنَ مِنْ أَسْهُمٍ.

      "Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya."

    3. Pendapat para ulama yang menyatakan kebolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain dikemukakan oleh Dr. Muhammad ‘Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], h.78-79); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Musykilatuna al-Hadhirah, [t.t.: Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h. 58); Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji, (Qal’ahji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhaw’i al-Fiqh wa al-Syari’ah, [Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999], h.56). Syaikh Dr. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz al-Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah,[Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1417 H], h. 369-375) menyatakan:

      (الثاني) أَسْهُمٌ فِى مُؤَسَّسَاتٍ مُبَاحَةٍ كاَلشِّرْكَاتِ التِّجَارِيَّةِ الْمُبَاحَةِ أَوِ الْمُؤَسَّسَاتِ الصِّنَاعِيَّةِ الْمُبَاحَةِ فَهذِهِ: اَلْمُسَاهَمَةُ فيها والمشاركة فيها وبيع أسهمها، إِذَا كَانَتِ الشِّرْكَةُ مَعْرُوْفَةً أَوْ مَشْهُوْرَةً وَلَيْسَ فِيْهَا غَرَرٌ وَلاَ جَهَالَةٌ فَاحِشَةٌ جَائِزَةٌ، ِلأَنَّ السَّهْمَ جُزْءٌ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ يَعُوْدُ عَلَى صَاحِبِهِ بِرِبْحٍ نَاشِىءٍ مِنْ كَسْبِ التِّجَارَةِ وَالصِّنَاعَةِ، وَهذِهِ حَلاَلٌ بِلاَ شَكٍّ.

      "(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan."

    4. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi (حِصَّة) suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi).  Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhazdzab IX/265 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu IV/881.
    5. Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah:

      يَجُوْزُ بَيْعُ السَّهْمِ، أَوْ رَهْـنُهُ مَعَ مُرَاعَاةِ مَا يَقْتَضِى بِهِ نِظَامُ الشِّرْكَةِ.

      "Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan."

  2. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/ 29-30 Juli 1997 M.
  3. Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  4. SK DSN - MUI No. 01 Tahun 2001 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional.
  5. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Bapepam tanggal 14 Maret 2003 M./ 11 Muharram 1424 H dan Pernyataan Bersama Bapepam, APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003 tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
  6. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO tanggal 10 Juli 2003 M/ 10 Jum. Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.
  7. Workshop Pasar Modal Syariah di Jakarta pada 14-15 Maret 2003 M/11-12 Muharram 1424 H.
  8. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI pada hari Sabtu, tanggal 08 Sya’ban 1424 H./04 Oktober 2003 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
   

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

    Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
  5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
   

BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2
Pasar Modal

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.  
  2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
   

BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik

  1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
    1. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    4. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    5. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
  3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
  5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
   

BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah

  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
   

BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi yang dilarang

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah,maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
    1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
    5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
    6. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
    7. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
   

Pasal 6
Harga Pasar Wajar

Harga pasar dari Efek Syariah harusmencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
   

BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7

Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
   

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

  1. Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Sya’ban 1423 H

23 Oktober 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!