FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007
Tentang
Sertifikat Bank Indonesia Syariah
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang |
: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan syariah yang diterbitkan bank sentral, dengan tidak mengabaikan salah satu misi utama perbankan syariah yaitu untuk menggerakkan sektor riil;
- bahwa instrumen moneter yang telah diterbitkan oleh bank sentral --Bank Indonesia-- berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah;
- bahwa instrumen pengendalian moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan wadi’ah berupa Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) dipandang belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen pengendalian moneter secara optimal;
- bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
-
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء: 29)
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. al-Nisa' [4] : 29)
-
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبـَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَوا ... (البقرة: 275)
"… Allah telah menghalalkan jual beli dan meng-haramkan riba …" (QS. al-Baqarah [2]: 275)
-
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ ... (المائدة: 1)
"Hai orang beriman! Penuhilah akad kalian …" (QS. al-Maidah [5]: 1)
-
... فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ... (البقرة: 283)
"… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutang-nya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya …" (QS. al-Baqarah [2]: 283)
-
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ، إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا (النساء: 58)
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. al-Nisa' [4]: 58)
-
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة: 2)
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah [5]: 2)
- Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallamtentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
-
أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ (رواه أبو داود والترمذي، وقال: حديث حسن)
"Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, hadis ini adalah hadis hasan).
-
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف)
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf)
- Kaidah Fikih yang menegaskan:
-
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ الدَلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya." (As-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadza'ir, 60)
-
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat." (As-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair, 121)
-
الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat." (As-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair, 63)
|
Memperhatikan |
: |
- Substansi Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah, No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh, dan No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju'alah.
- Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada Kamis, 26 Dzul Qa’dah 1428 H/06 Desember 2007 M..
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS) |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Hukum
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) sebagai instrumen pengendalian moneter boleh diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan operasi pasar terbuka (OPT).
- Bank Indonesia memberikan imbalan kepada pemegang SBIS sesuai dengan akad yang dipergunakan.
- Bank Indonesia wajib mengembalikan dana SBIS kepada pemegangnya pada saat jatuh tempo.
- Bank Syariah boleh memiliki SBIS untuk memanfaatkan dananya yang belum dapat disalurkan ke sektor riil.
|
Ketiga |
: |
Ketentuan Akad
- Akad yang dapat digunakan untuk penerbitan instrumen SBIS adalah akad:
- Mudharabah (Muqaradhah)/Qiradh
- Musyarakah
- Ju'alah
- Wadi'ah
- Qardh
- Wakalah
- Penggunakan akad sebagaimana tersebut dalam butir ketiga angka 1 dalam penerbitan SBIS mengikuti substansi fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan akad tersebut.
|
Keempat |
: |
Ketentuan Penutup Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
26 Dzul Qa’dah 1428 H
06 Desember 2007 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
|
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
|
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah?
Ketahui rahasianya dengan Klik disini!