FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 97/DSN-MUI/XII/2015
Tentang
Sertifikat Deposito Syariah
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang |
: |
- bahwa perbankan syariah memerlukan keragaman produk dan instrumen dalam peningkatan penghimpunan dana;
- bahwa di antara produk dan instrumen penghimpunan dana yang dapat diterapkan di perbankan syariah adalah Sertifikat Deposito Syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan fatwa tentang Sertifikat Deposito Syariah (SDS) untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT:
- QS. al-Ma`idah [5]: 1:
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا أَوفوا بِالعُقودِ ...
"Hai orang-orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu …"
- QS. al-Nisa` [4]: 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّوا الأَمٰنٰتِ إِلىٰ أَهلِها ...
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. …"
- QS. Yusuf [12]: 72:
قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ
"Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."
- QS. al-Baqarah [2]: 275:
... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ...
"... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..."
- QS. al-Baqarah [2]: 278:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
"Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman."
- QS. al-Nisa’ [4] : 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ …
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. ..."
- QS. al-Ma`idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ
"... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. ..."
- Hadis Nabi SAW:
- Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib RA:
ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ.
"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual."
- Hadis Nabi SAW riwayat al-Baihaqi, al-Hakim, al-Daraquthni, Abu Dawud dari Abu Hurairah RA:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَناَ ثَالِثُ الشَرِيْكَيْنِ ما لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا.
"Sesungguhnya Allah berfirman: Aku (Allah) adalah yang ketiga dari dua pihak yang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Apabila salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka."
- Hadis Nabi SAW riwayat Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA, riwayat Malik dari Sa’id bin al-Musayyab RA, riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas RA dan Ibnu Umar RA:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ .
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar."
- Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin al-Shamit RA, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas RA, riwayat Malik dari Yahya al-Mazini RA, dan riwayat al-Hakim dan al-Daraquthni dari Abu Sa’id al-Khudriy RA:
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ .
"Tidak boleh membahayakan / merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya)."
- Hadis Nabi SAW riwayat al-Thabarani dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, riwayat al-Hakim dari Abu Hurairah RA:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
- Kaidah fikih:
- Kaidah fikih:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
"Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
- Kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَانِ.
"Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 62)
- Kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ.
"“Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 60)
- Kaidah fikih:
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
"Tindakan Imam (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 121)
- Kaidah fikih:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.
"Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." (As-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir, 78, 105)
|
Memperhatikan |
: |
- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah;
- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 94/DSN-MUI/IV/2014 tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank;
- Rekomendasi Working Group Perbankan Syariah (WGPS) tentang Islamic Negotiable Certificate Of Deposit (NCD Syariah/Sertifikat Deposito Syariah) tanggal 27-29 September 2013 di Bandung;
- Rekomendasi Working Group Perbankan Syariah (WGPS) tentang Rancangan Fatwa Sertifikat Deposito Syariah (SDS) tanggal 17 September 2015 di Makassar; dan
- Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada Selasa, 22 Desember 2015 M./10 Rabi` al-Awwal 1437 H.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti kepemilikannya dapat dipindahtangankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sertifikat Deposito Syariah (SDS) adalah simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti kepemilikannya dapat dipindahtangankan;
- Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Khusus
- Penerbitan Sertifikat Deposito Syariah (SDS) dapat dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah;
- Penerbitan SDS hanya boleh dilakukan oleh Bank Syariah sebagai pengelola dana (Mudharib);
- Penerbit SDS wajib mengembalikan dana kepada Pemegang SDS pada saat jatuh tempo;
- Bagi hasil SDS yang diterbitkan harus berasal dari kegiatan usaha yang didanai oleh SDS, baik kegiatan usaha yang memiliki imbal hasil tetap maupun yang memiliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad;
- Mekanisme bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan prinsip syariah;
- Penerbitan SDS tidak boleh menggunakan mekanisme bunga, termasuk mekanisme diskonto;
- SDS hanya boleh dipindahtangankan setelah dana SDS digunakan dalam kegiatan usaha Penerbit SDS;
- SDS boleh dipindahtangankan sebelum jatuh tempo;
- Transaksi yang dilakukan untuk pemindahtanganan SDS hanya boleh menggunakan akad jual beli (bai’) dengan harga yang disepakati;
- Pembelian SDS boleh dilakukan oleh individu, maupun entitas berupa:
- lembaga keuangan syariah
- lembaga keuangan konvensional
- lembaga lainnya
- SDS boleh diperdagangkan secara repo berdasarkan prinsip syariah di pasar sekunder.
|
Ketiga |
: |
Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
|
Keempat |
: |
Ketentuan Penutup Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
10 Rabi' al-Awwal 1437 H
22 Desember 2015 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sekretaris
Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
|
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah?
Ketahui rahasianya dengan Klik disini!