FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 104/DSN-MUI/X/2016
Tentang
Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang |
: |
- bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan tentang subrogasi dari segi prinsip syariah;
- bahwa ketentuan hukum mengenai subrogasi berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI;
- bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman;
|
Mengingat |
: |
- Firman Allah SWT:
- QS. al-Ma`idah (5): 1:
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا أَوفوا بِالعُقودِ ...
"Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu ..."
- QS. al-Baqarah (2): 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ...
"Hai orang yang beriman! Apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya ..."
- Hadis Nabi SAW:
- Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ.
"Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah" (HR. Bukhari).
- Hadis Nabi riwayat Al-Tirmidzi:
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ رضي الله تعالى عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ.
"Dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali sulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (H.R. Al-Tirmidzi dan beliau menilainya shahih)
- Hadis Nabi riwayat Muslim:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. رواه مسلم.
"Dari ‘Ubadah bin al-Shamit RA. Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (H.R. Muslim)
- Hadis Nabi riwayat Abu Dawud:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ: كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ، وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ ، آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ» (رواه أبو داود)
"Dari Ibn Umar RA, dulu aku menjual unta di Baqi’. Aku menjualnya dengan dinar dan menerima pembayarannya dengan dirham. Aku (juga) menjualnya dengan dirham dan menerima (pembayarannya) dengan dinar. Aku mengambil ini untuk itu, dan memberi itu untuk ini (maksudnya: dinar dan dirham). Lalu aku mendatangi Rasulullah SAW. Saat itu beliau sedang di rumah Hafshah.
Aku bertanya, "Wahai Rasulullah. Sebentar, aku ingin bertanya kepadamu, aku menjual unta di Baqi’. Aku menjualnya dengan dinar dan menerima (pembayarannya) dengan dirham. Aku (juga) menjualnya dengan dinar dan menerima (pembayarannya) dengan dinar. Aku mengambil ini untuk itu, dan memberi itu untuk ini."
Rasulullah SAW menjawab, "Tidak ada masalah jika kamu menerimanya dengan harga di hari itu dan kalian berdua tidak berpisah sementara masih ada sesuatu (yang belum dibayar)." (H.R. Abu Dawud)
- Ijma’ ulama tentang larangan bai' al-dain bi al-dain:
وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ بَيْعَ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ لَا يَجُوْزُ
"Para ulama telah konsensus bahwa bai' ad-dain bi ad-dain itu tidak dibolehkan."
- Kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا .
"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
|
Memperhatikan |
: |
- Pendapat Jumhur ulama dari kalangan Hanafiah, Hanabilah, Zhahiriah, Ishaq dan Tsauri, dan sebagian Syafi'iah yang melarang (mengharamkan) pengalihan piutang (melalui jual beli) secara tunai kepada selain Madin. Di antara alasannya adalah:
-
Da`in tidak mempunyai kesanggupan untuk menyerahkan obyek yang diperjualbelikan (mabi') kepada pembeli (Musytari). Piutang yang merupakan milik Da`in berada dalam penguasaan Madin; dilarangnya penjualan piutang oleh Da`in kepada selain Madin karena tidak mungkinnya diserahterimakan obyeknya secara tunai dari penjual kepada pembeli sebagaimana dilarang jual-beli hewan yang melarikan diri, dan jual-beli burung yang kabur di udara; karenanya penjualan piutang oleh Da`in kepada selain Madin dilarang karena tidak mungkin piutang diserahterimakan; dan
- Piutang termasuk benda yang tidak diketahui (majhul al-'ain) pada saat akad dilakukan; jual-beli benda yang tidak diketahui termasuk gharar yang dilarang agar pihak-pihak terhindar dari permusuhan (al-khushumah) dan sengketa (al-munaza'ah).
- Ulama Malikiah dan sebagian Syafi’iah membolehkan pengalihan piutang (melalui jual beli) secara tunai kepada selain Madin. Di antara alasannya adalah:
- Hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ دَيْنًا عَلَى رَجُلٍ فَصَاحِبُ الدَّيْنِ أَوْلَى إِذَا أَدَّى مِثْلَ الَّذِي أَدَّى صَاحِبُهُ
“Siapa saja yang membeli piutang dari pihak lain, maka pihak yang berutang lebih berhak untuk membelinya apabila harganya sama dengan jumlah yang harus dibayar oleh pihak yang berutang.”
- Atsar shahabat, Jabir Ibn Abdillah RA, yaitu:
مَاصَحَّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ لَهُ دَيْنٌ عَلَى أَخَرَ فَاشْتَرَى بِهِ غُلَامًا فَقَالَ : لَا بَأْسَ.
“Jabir Ibn Abdillah RA ditanya tentang status hukum terkait seseorang yang punya piutang yang dijadikan harga (tsaman) dalam membeli budak; Jabir Ibn Abdillah menjawab: tidaklah mengapa (boleh).”
- Ulama Malikiah dan sebagian ulama Syafi'iah yang membolehkan pengalihan piutang (melalui jual beli) kepada selain Madin menentukan syarat-syarat berikut:
- Piutang harus piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Piutang yang dijual harus piutang yang memungkinkan diserahterimakan (imkinat al-taslim);
- Piutang yang dijual harus dibayar secara tunai (`aqd al-bai` naqdan);
-
Tsaman (alat bayar) tidak boleh berupa benda yang sejenis dengan piutang yang dijual;
-
Da`in harus memilik bukti yang sah atas hak penagihan piutangnya;
-
Madin harus hadir atau memberikan idzin (menyetujui) atas dilakukannya penjualan utang; dan
- Antara Madin dengan pihak pembeli utang (Kreditur baru) tidak ada permusuhan (al-'adaawah) supaya terhindar dari dharar.
- Fatwa kontemporer tentang hawalah yang menegaskan bahwa pengalihan utang pembiayaan dengan akad hawalah bil ujrah dibolehkan. Di antaranya:
اطَّلَعَتِ الْهَيْئَةُ عَلىَ اسْتِفْسَارِ الشَّرِكَةِ الإِسْلَامِيَّةِ لِلتَّأْمِيْنِ بِشَأْنِ مَشْرُوْعِيَّةِ نَقْلِ الْمُرَابَحَةِ مِنْ عَمِيْلٍ إِلَى آخَر بِرَصِيْدِهَا الْمُتَبَقِّى، وَرَأَتِ الْهَيْئَةُ أَنْ ذَلِكَ مِنْ قَبِيْلِ حِوَالَةِ الدَّيْنِ وَلَا تُسَمَّى نَقْلًا لِلْمُرَابَحَةِ لِأَنَّ الْمُرَابَحَةَ تَمَّتْ بَيْنَ الشِّرْكَةِ وَالْعَمِيْلِ الْأَوَّلِ وَانْتَهَتْ، وَلَا يُمْكِنُ نَقلُ الْعَقْدِ، وَإِنَّمَا يُمْكِنُ نَقْلُ الْإِلْتِزَامِ النَّاشِئِ عَنِ الْمُرَابَحَةِ بِوَاسِطَةِ عَقْدِ الْحِوَالَةِ.
"Dewan pengawas syariah telah menelaah pertanyaan yang diajukan oleh perusahaan asuransi syariah tentang hukum mengalihkan akad murabahah dari satu nasabah ke pihak lain dengan sisa cicilannya. Menurut Dewan pengawas syariah, pengalihan tersebut termasuk hawalah dan bukan termasuk pengalihan murabahah, karena akad murabahah antara perusahaan dengan nasabah yang pertama sudah berakhir, dan akadnya tidak bisa dialihkan, tetapi yang mungkin adalah mengalihkan kewajiban (iltizam) yang ditimbulkan akad murabahah dengan akad hawalah."
- Fatwa-fatwa kontemporer:
- Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI
لَا يَجُوْزُ بَيْعُ الدَّيْنِ الْمُؤَجَّلِ مِنْ غَيْرِ الْمَدِيْنِ بِنَقْدٍ مُعَجَّلٍ مِنْ جِنْسِهِ أَوْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ لِإْفَضَائِهِ إِلَى الرِّبَا، كَمَا لَا يَجُوْزُ بَيْعُهُ بِنَقْدٍ مُؤَجَّلٍ مِنْ جِنْسِهِ أَوْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ لِأَنَّهُ مِنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ شَرْعًا، وَلَا فَرْقَ فِيْ ذَلِكَ بَيْنَ كَوْنِ الدَّيْنِ نَاشِئًا عَنْ قَرْضٍ أَوْ بَيْعٍ آجِلٍ.
"Tidak boleh menjual piutang yang belum jatuh tempo kepada selain debitur dengan uang yang dibayar tunai, baik mata uang sejenis atau berbeda jenis, karena menyebabkan terjadinya riba. Begitu pula tidak boleh menjual piutang dengan uang yang dibayar tidak tunai, baik dengan mata uang sejenis atau berbeda jenis, karena termasuk bai' al-kali` bi al-kali` yang diharamkan menurut syariah. Larangan tersebut berlaku pada piutang yang timbul dari akad qardh atau jual beli tangguh (tidak tunai)."
(Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI no. 101 [11/4] tentang bai al-dain)
- Keputusan Nadwah al-Baraka :
وَمِنَ الصُّوَرِ الْمَمْنُوْعَةِ عِنْدَ جُمْهُوْرِ الْفُقَهَاءِ وَمِنْهُمُ الشَّافِعِيَّةُ بَيْعُ الدَّيْنِ لِغَيْرِ الْمَدِيْنِ بِنَقْدٍ يَدْفَعُهُ الْمُشْتَرِى أَقَلَّ مِنْ قِيْمَةِ الدَّيْنِ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ الرِّبَا لِوُقُوْعِ الْمُبَادَلَةِ بَيْنَ النَّقْدَيْنِ من جِنْسٍ وَاحِدٍ دُوْنَ مُرَاعَاةِ التَّمَاثُلِ وَالتَّقَابُضِ وَلَا فَرْقَ فِيْ هَذِهِ الصُّوْرَةِ الْمَمْنُوْعَةِ بَيْنَ أَنْ تَكُوْنَ الْمَدْيُوْنِيَّةُ نَاشِئَةً عَنْ قَرْضٍ أَوْ بَيْعٍ آجِلٍ.
"Di antara bentuk-bentuk (transaksi, pen.) yang dilarang adalah menjual piutang kepada selain debitur dengan harga (pembayaran) berupa uang yang dibayar tunai dan lebih kecil dari pokok utang. Transaksi ini merupakan salah satu bentuk riba karena terjadi pertukaran dua mata uang sejenis (transaksi sharf) yang tidak memenuhi unsur tamatsul (saling sama) dan taqabudh (saling tunai). Bentuk transaksi yang dilarang ini berlaku pada piutang yang ditimbulkan dari akad qardh ataupun jual beli tidak tunai."
(Qararat wa Taushiyat Nadawat al-Barakah, Al-Amanah al-'Ammah li al-Hai`at al-Syar'iyah, Majmu'ah Dallah al-Barakah, Jeddah, cet. VII, Tahun 2006)
- Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI:
مِنْ صُوَرِ بَيْعِ الدَّيْنِ الْجَائِزَةِ : بَيْعُ الدَّيْنِ بِسِلْعَةٍ مُعَيَّنَةٍ.
"Diantara bentuk-bentuk bai' al-dain yang dibolehkan adalah menjual piutang dengan komoditas tertentu.
(Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI no. 158 [17/7] tentang bai' al-dain)
- yang terkait Subrogasi:
Fatwa DSN-MUI Nomor: 90/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- Rekomendasi Ijtima' Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah pada tanggal 16-18 Desember 2015 di Bandung;
- Keputusan Rapat Kerja DSN-MUI tanggal 11-13 Februari 2016 di Bogor;
- Surat Bank Permata Syariah Tbk (UUS) Nomor 38/SYA-PRODUCT/SK/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016;
- Pembahasan Working Group Perbankan Syariah (WGPS) tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 24 September 2016 di Yogyakarta;
12. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober 2016 di Bogor;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
FATWA TENTANG SUBROGASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH |
Pertama |
: |
Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Subrogasi adalah pergantian hak da`in lama oleh da`in baru karena piutang da`in lama dilunasi oleh da`in baru.
- Subrogasi berdasarkan prinsip syariah adalah pergantian hak da`in lama oleh da`in baru karena piutang da`in lama dilunasi oleh da`in baru berdasarkan prinsip syariah.
- Kompensasi ('Iwadh) adalah imbalan (prestasi) yang diterima para pihak (dain lama dan dain baru) pada subrogasi yang disertai pertukaran prestasi, baik bersifat menguntungan atau tidak.
- Akad pengalihan piutang (hiwalah al-haq) adalah perjanjian (akad) antara da`in dengan pihak ketiga (da`in baru) dalam rangka mengalihkan piutangnya.
- Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pihak ketiga (da`in baru) kepada da`in (lama) untuk membeli sil'ah (barang); dan pemberian kuasa dari da`in baru kepada da`in (lama) untuk menerima pembayaran utang dari madin.
-
Da`in adalah pihak yang memiliki hak tagih (piutang).
-
Madin adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar utang.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Hukum
Pelaksanaan subrogasi berdasarkan prinsip syariah boleh dilakukan dan wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.
|
Ketiga |
: |
Ketentuan terkait Para Pihak dan Mekanisme
-
Pihak-pihak yang Melakukan Akad
-
Da`in lama sebagai pihak yang mengalihkan piutang; dan
-
Da`in baru sebagai pihak yang menerima pengalihan piutang.
-
Mekanisme Subrogasi Tanpa Kompensasi ('Iwadh)
-
Da`in memiliki piutang kepada madin;
-
Da`in mengajukan penawaran kepada pihak ketiga (calon da`in baru) untuk mengalihkan piutangnya; dan pihak ketiga menyetujuinya;
-
Da`in (lama) dan pihak ketiga (da`in baru) melakukan akad subrogasi pengalihan piutang; dan
-
Da`in baru menerima pembayaran dari nasabah secara bertahap sesuai kesepakatan.
-
Mekanisme Subrogasi dengan Kompensasi ('Iwadh) dan Tanpa Wakalah Pembelian Barang
-
Da`in mengajukan pengalihan piutangnya kepada pihak ketiga;
- Pihak ketiga menyetujui penawaran tersebut setelah dilakukan analisis dari berbagai sisi;
- Pihak ketiga membeli barang di Bursa atau di luar Bursa yang disetujui DSN-MUI untuk mengalihkan piutang (melalui jual beli) milik da`in;
-
Da`in dan pihak ketiga melakukan akad pengalihan piutang dan dilakukan:
-
Da`in menyerahkan dokumen piutang kepada pihak ketiga;
-
Pihak ketiga (Da`in baru) menyerahkan barang untuk membayar harga piutang Da`in (lama); dan
-
Da`in baru dapat memberikan kuasa (akad wakalah) kepada da`in lama untuk menerima pembayaran dan/atau pelunasan utang dari madin untuk disampaikan kepada da`in baru.
-
Mekanisme Subrogasi dengan Kompensasi ('Iwadh) dan Wakalah Pembelian Barang
-
Da`in mengajukan pengalihan piutangnya kepada pihak ketiga;
- Pihak ketiga menyetujui penawaran tersebut setelah dilakukan analisis dari berbagai sisi;
- Pihak ketiga memberi kuasa (akad wakalah) kepada Da`in untuk membeli barang yang akan dijadikan harga (tsaman);
-
Da`in dan pihak ketiga melakukan akad pengalihan piutang dan dilakukan:
-
Da`in menyerahkan dokumen piutang kepada pihak ketiga;
- Pihak ketiga (da`in baru) menyerahkan barang untuk membayar harga piutang da`in lama; dan
-
Da`in baru dapat memberikan kuasa (akad wakalah) kepada da`in lama untuk menerima pembayaran dan/atau pelunasan utang dari madin untuk disampaikan kepada da`in baru.
|
Keempat |
: |
Ketentuan Khusus
- Biaya subrogasi yang timbul menjadi beban da`in lama dan da`in baru sesuai kesepakatan;
- Bentuk subrogasi yang disertai dengan kompensasi dalam hukum perdata Indonesia dikenal dengan Cessie;
- Pengalihan piutang (melalui jual beli) harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus berikut:
- Piutang uang (al-dain al-naqdi) hanya boleh dialihkan dengan barang (sil`ah) sebagai alat bayar (tsaman);
- Piutang yang akan dialihkan harus jelas jumlah dan spesifikasinya;
- Piutang yang dialihkan tidak sedang dijadikan jaminan (al-rahn). Piutang yang sedang dijadikan jaminan boleh dijual setelah mendapat izin dari penerima jaminan;
- Barang (sil'ah) yang dijadikan sebagai alat pembayaran (tsaman) harus barang yang halal, jelas jenis serta nilainya sesuai kesepakatan;
- Ketika transaksi pengalihan piutang dilakukan, da`in baru harus sudah memiliki sil'ah yang akan dijadikan tsaman, baik dibeli di Bursa maupun di luar Bursa, baik dibeli sendiri maupun melalui wakil;
- Pembayaran harga atas pengalihan piutang harus dilakukan secara tunai; dan
- Subrogasi hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Kelima |
: |
Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
Tanggal |
: |
29 Dzulhijjah 1436 H
01 Oktober 2016 M
|
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sekretaris
Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
|
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah?
Ketahui rahasianya dengan Klik disini!