Surat Al-Mujadilah Ayat 3

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ



Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) tentang zihar ini, seumpama dia bersikap berbeda dengan apa yang telah dikatakannya itu, yaitu dengan cara tetap memegang istri yang diziharnya. Sedangkan perbuatan ini jelas bertentangan dengan maksud tujuan daripada perkataan zihar, yaitu menggambarkan istri dengan sifat yang menjadikannya haram bagi dia (maka memerdekakan seorang budak) maksudnya wajib atasnya memerdekakan seorang budak (sebelum kedua suami istri itu bercampur) bersetubuh. (Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan).

Adapun mereka yang pada mulanya menjatuhkan sumpah zihar tetapi kemudian menengok kembali ucapannya itu, menyadari kesalahannya dan menginginkan agar hubungan suami istri tetap berlanjut, mereka harus memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum kembali berhubungan dengan istri. Memerdekakan hamba sahaya yang telah diwajibkan Allah itu merupakan pelajaran bagi kalian agar tidak kembali kepada perbuatan semula. Allah mengetahui semua yang kalian perbuat.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:32
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘aud’ (menarik kembali). Ada yang mengatakan, bahwa maknanya adalah berniat untuk menjima’i istrinya yang telah dizhihar, dan bahwa dengan adanya niat untuk kembali, maka ia wajib membayar kaffarat yang disebutkan.” Ada pula yang mengatakan, bahwa ‘aud’ di sini adalah berjima’. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Maksudnya adalah kembali berjima’ atau berniat untuknya, maka tidak halal baginya sampai ia membayar kaffarat ini.”

Yakni budak yang mukmin, laki-laki atau perempuan dengan syarat harus selamat dari cacat yang dapat merugikan kerjanya.

Maksudnya, suami tidak boleh menjima’i istri yang dia zhihar sampai ia membayar kaffarat dengan memerdekakan seorang budak.

Yakni itulah nasihat-Nya kepadamu; Dia menerangkan hukum dengan disertai targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman).

Lalu Dia akan memberikan balasan kepada setiap orang yang beramal.