سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!
(Mereka orang-orang yang gemar mendengar berita-berita bohong dan banyak memakan yang haram) dibaca suht atau suhut; artinya barang haram seperti uang suap (maka jika mereka datang kepadamu) untuk meminta sesuatu keputusan (maka putuskanlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka) pilihan di antara alternatif ini dihapus/dinasakh dengan firman-Nya, "..... maka putuskanlah di antara mereka." Oleh sebab itu jika mereka mengadukan hal itu kepada kita wajiblah kita memberikan keputusannya di antara mereka. Dan ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Dan sekiranya mereka mengadukan perkara itu bersama orang Islam, maka hukum memutuskan itu wajib secara ijmak. (Jika mereka berpaling daripadamu, maka sekali-kali tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun juga. Dan jika kamu memutuskan) perkara di antara mereka (maka putuskanlah di antara mereka dengan adil) tidak berat sebelah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) dalam memberikan keputusan dan akan memberi mereka pahala.
Mereka adalah orang-orang yang suka mendengarkan berita bohong, banyak memakan harta haram yang tidak berkah seperti suap, riba dan lainnya. Jika mereka datang kepadamu untuk meminta putusan perkara, maka putuskanlah perkara di antara mereka apabila dalam hal itu kamu mendapatkan kebaikan. Atau, berpalinglah dari mereka. Sebab jika kamu berpaling dari mereka, mereka tidak akan dapat mendatangkan bahaya sedikit pun kepadamu, karena Allah telah menjagamu dari manusia. Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil, dan Dia akan menjaga serta memberi pahala kepada mereka.
Admin
Karena kurangnya agama dan akal mereka.
Seperti uang sogokan dan sebagainya.
Ada yang berpendapat, bahwa perintah berpaling dari mereka dimansukh dengan ayat "wa anihkum bainahum bimaa anzalallah" (Al Maa'idah: 49) yang memerintahkan untuk memutuskan perkara mereka dengan apa yang diturunkan Allah jika mereka membawa masalahnya kepada kita untuk diputuskan. Namun menurut Syaikh As Sa'diy, bahwa ayat di atas tidaklah mansukh, bahkan hakim diberikan pilihan antara memberikan keputusan atau berpaling dari memutuskan masalah mereka karena tidak ada yang mereka inginkan dari hukum syara' selain mencari keputusan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, jika orang yang datang kepada ulama meminta fatwa atau keputusan diketahui keadaannya, bahwa jika diberi fatwa atau diputuskan ia tidak ridha, maka tidak wajib baginya memberi fatwa dan memberi keputusan, dan jika memilih untuk memberikan keputusan, maka seorang ulama harus memutuskan dengan adil.