Surat An-Nahl Ayat 106

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ



Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini!

(Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa) untuk mengucapkan kalimat kekafiran kemudian ia terpaksa mengucapkannya (padahal hatinya tetap tenang dalam beriman) lafal man dianggap sebagai mubtada, atau syarthiyah sedangkan khabar atau jawabnya ialah: maka bagi mereka ancaman yang keras. Pengertian ini ditunjukkan oleh firman selanjutnya, yaitu: (akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran) yakni hatinya menerima kekafiran dengan lapang (maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar).

Sesungguhnya orang-orang yang mengikrarkan kekufuran setelah mereka beriman, akan mendapatkan murka Allah. Kecuali orang yang diperintah secara paksa untuk mengucapkan ikrar itu sementara hati mereka penuh dengan keimanan. Orang seperti itu akan selamat dari murka Allah. Akan tetapi orang-orang yang merasa lega hatinya dengan kekufuran itu, dan ikrar lisannya sesuai dengan apa yang ada dalam hati, maka mereka itu akan mendapat murka besar dari Allah. Dan di akhirat kelak, Dia akan menurunkan pada mereka siksa yang besar.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Admin

Submit : 2015-04-01 02:13:31
Link sumber: http://tafsir.web.id/

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan tentang buruknya keadaan orang yang kafir kepada Allah setelah beriman. Seakan-akan mereka adalah orang yang buta setelah melihat dan kembali kepada kesesatan setelah mendapat petunjuk.

Dan boleh baginya mengucapkan kata-kata kufur ketika dipaksa. Fiqih yang dapat diambil dari ayat ini adalah bahwa ucapan orang yang dipaksa tidaklah dipandang dan tidak membuah hukum syar’i, baik dalam urusan talak, memerdekakan, jual-beli dan akad lainnya. Hal ini, karena apabila seseorang tidak berdosa mengucapkan kata-kata kufur ketika dipaksa, maka urusan lain tentu lebih berhak tidak mendapatkan dosa.

Yakni hatinya rela dengan kekafiran.

Jika Dia murka, maka tidak ada satu pun makhluk yang berani berdiri, dan segala sesuatu akan ikut murka.