Hasil pencarian tentang nikah+
                
            
                            
                                    
                        
                        
                            -deskripsi"> Keumuman ayat ini menunjukkan haramnya nikah mutâah, karena wanita
                        
                     
                                        
                                                        
                        
                        
                            Ayat ini juga menunjukkan haramnya nikah mutâah (kontrak), karena keadaan wanitanya bukan istri yang
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Wahai orang-orang beriman, jika kalian melangsungkan akad nikah dengan salah seorang wanita Mukmin, kemudian
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Jika talak yang merupakan pisah dan pengharaman secara sempurna tidak terjadi sebelum nikah, maka pengharaman...yang kurang, seperti zhihar atau iilaâ lebih tidak jatuh lagi sebelum nikah.
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya.
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Nikah misalnya, ia termasuk sebab lahirnya anak, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala Dialah yang memberikan
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            -deskripsi"> Dengan nikah yang sesungguhnya, bukan bermaksud menghalalkan kepada suami
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            laki-laki dan istri lain selain ibunya, maka anak laki-laki harus mengawini janda ayahnya itu tanpa akad nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Namun menurut pendapat yang shahih, maksud "orang yang memegang ikatan nikah" adalah suami, karena dialah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            (Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Hal itu, karena istri sebelum akad nikah itu haram bagi suaminya, dan istri tidak ridha menghalalkan
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            itu, niatkanlah yang baik dan jangan meniatkan hal yang buruk seperti berazam untuk mengadakan akad nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            Ayat ini merupakan hujjah tentang kewalian kerabat dalam semua kewalian, seperti nikah, harta, dan lain-lain
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            -deskripsi"> Yakni nikah dengan lafaz hibah (memberikan diri) tanpa adanya mahar
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah
                        
                     
                                                        
                        
                        
                            larangan meminum khamar dan berjudi, hukum nafkah, larangan riba, hukum jual beli dan utang piutang, hukum nikah