Hasil pencarian tentang Cerai
Jika jalan perbaikan tidak dapat ditempuh, sedang kalian telah mengambil keputusan cerai, maka cerai
dengan adanya talak (penceraian dari pihak suami), faskh (pembatalan pernikahan), khulu' (permintaan cerai...Cerai merupakan solusi terakhir.
Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka
kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai
keduanya diidgamkan sehingga jadilah immaa (kamu menemui mereka) menjumpai mereka (dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka
suatu riwayat dikisahkan bahwa Ashi bin Wail mengambil sebuah tulang yang telah hancur, kemudian ia cerai-beraikan
bagi orang-orang yang sesudah mereka dalam hal itu (dan Kami hancurkan mereka sehancur-hancurnya) Kami cerai-beraikan
sallam tersebut, dan pada ayat selanjutnya terdapat peringatan yang lebih besar lagi, yaitu talak (cerai
berfungsi sebagai maf`ul liajlih (sehingga menganiaya mereka) sampai mereka terpaksa menebus diri, minta cerai
-deskripsi"> Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan
hasil apa yang telah dipintalnya (yang sudah dipintal dengan kuat) sudah dijadikan benang (menjadi cerai-berai
berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai